Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Waralaba, 4 Permendag Disederhanakan

Demi meningkatakan jumlah surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), pemerintah berencana untuk menyederhanakan 4 peraturan menteri perdagangan.
Aneka Franchise./Ilustrasi
Aneka Franchise./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Demi meningkatakan jumlah surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), pemerintah berencana untuk menyederhanakan 4 peraturan menteri perdagangan.

Adapun, aturan tersebut a.l. Permendag No 53 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraa Waralaba, Permendag No 68 Tahun 2012 Tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 07 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.

Iqbal Shoffan Shofwan, Kasubdit Distribusi Langsung Dan Waralaba Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan pemerintah ingin meningkatkan jumlah pendaftaran waralaba, tetapi dengan banyaknya peratuan yang berlaku membuat pelaku usaha kesulitan.

"Kita lihat saja, peraturan mana saja yang tidak relevan, kalau tidak relevan kenapa harus dipertahankan," katanya di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Sebagai informasi, STPW berlaku selama periode 2013-2018, berjumlah 210, terdiri dari 79 Pemberi Waralaba Luar Negeri, 75 Pemberi Waralaba Dalam Negeri, 44 Penerima Waralaba Luar Negeri, 8 Pemberi Waralaba lanjutan, dan sisanya STPW perpanjangan.

Sementara itu dari jenisnya, waralaba Luar Negeri masih didominasi oleh bidang usaha kuliner (restoran, rumah makan, kafetaria, makanan dan minuman) yang menyumbang 60,7% dari total waralaba asing terfdaftar, usaha ritel menyumbang 13,1% dan pendidikan 11,9%.

Waralaba merek dalam negeri, usaha kuliner menyumbang 41% (Jasa Makanan dan Minuman, Kafetaria, Restoran dan Rumah Makan), bidang jasa pendidikan menyumbang 11,5%, usaha jasa kecantikan (salon, spa, perawatan tubuh, klinik kecantikan) menyumbang 9%, dan usaha ritel (Toko Modern) sebesar 7,7%.

Menurut dia, setikdaknya ada tiga penyederhanaan regulasi waralaba. Pertama, Iqbal menjelaskan, pemerintah berencana untuk menghilangkan batas maksimum jumlah gerai waralaba, yakni 150 untuk toko modern dan 250 untuk frencise makanan dan minuman.

"Dalam revisi, nanti kita hapuskan aturan batasan itu, silahkan saja kalau ada sektor [pelaku waralaba] usaha yang ingin berekspansi lebih jauh, biarkan sektornya yang mengatur," cuapnya.

Kedua, pemberi waralaba akan diperbolehkan untuk menunjuk lebih dari satu penerima waralaba, tetapi dengan pembagian wilayah yang sudah disetujui dalam perjanjian usaha waralaba.

Dengan aturan tersebut, katanya, pemberi waralaba dari luar negeri bisa ditanyai ketika hanya memberikan hak kepada satu penerima waralaba.

"Ini yang namanya Master Franchise Agreement, [tetapi] selama ini sudah ada yang berjalan [dua penerima waralaba]. Kita akan dicantumkan, dan kita bisa tanyakan [jika ada yang hanya memberi pada satu penerima]," ucapnya.

Ketiga berdasarkan bahan paparannya, pemerintah juga akan menghapus ketentuan penggunaan bahan baku, peralatan, barang dagangan wajib minimal 80% produk dalam negeri.

Ketentuan tersebut akan diganti menjadi pengutamaan penggunaan barang dan/jasa hasil produksi dalam negeri. Selain itu, pelaku usaha wara laba akan diminta untuk mengutamakan pengolahan bahan baku dari dalam negeri.

80% Kandungan Lokal

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Ginting Supit mengatakan Wali sangat mengapresiasi langkah tersebut.

Pasalnya dengan peraturan yang lebih sederhana, tidak hanya STPW, tetapi juga iklim bisnis dan omzet dari waralaba akan meningkat signifikan.

Hanya saja, terkait dengan kewajiban 80% bahan baku lokal, Levita mengatakan banyak waralaba makanan dan minuman yang kesulitan, sehingga kemampuan ekspansinya berkurang.

"Tidak semua produk itu ada di Indonesia, itu kan menyulitkan pelaku usaha, dan dengan ditiadakannya [pertaturan] itu, pasti akan membantu," katanya.

Lagipula, lanjutnya, pelaku waralaba akan tetap mengedepankan penggunaan barang dalam negeri, karena lebih murah dari sisi pembiayaan.

Dia optimistis, jika penyederhanaan terealisasi, maka akan lebih banyak lagi pelaku waralaba yang akan mendaftarkan usahanya. "Banyak sekali usaha waralaba tetapi yang daftar sedikit," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper