Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Eks Asing Yang Tak Bertuan Terancam Ditenggelamkan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengambil tindakan atas sejumlah kapal eks asing yang tak kunjung meninggalkan wilayah pelabuhan Indonesia setelah keluarnya larangan untuk tidak lagi beroperasi di Wilayah Indonesia.
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengambil tindakan atas sejumlah kapal eks asing yang tak kunjung meninggalkan wilayah pelabuhan Indonesia setelah keluarnya larangan untuk tidak lagi beroperasi di Wilayah Indonesia.

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa menyebutkan khusus untuk kapal eks asing yang hingga saat ini belum dideregistrasi, pihaknya akan melakukan proses hukum. Salah satunya dengan membuat pengumuman di pelabuhan atau di tempat lain yang memungkinkan guna mencari tahu siapa pemilik kapal.

Namun, jika dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal, maka akan dilakukan tindakan pemusnahan kapal eks asing yang belum dideregistrasi tersebut .

“Jadi, apa yang kita lakukan sekarang adalah, pertama, yang tidak bertuan ini akan kita lakukan proses hukum, akan diumumkan di pelabuhan atau di mana. Kalau dalam jangka waktu tertentu dia tidak menghubungi kita berarti tidak ada pemiliknya dan itu akan dimusnahkan,” jelasnya pekan lalu.

Keputusan ini di buat, kata Santoso, karena di sejumlah daerah pihaknya menemukan kapal eks asing yang belum dideregistrasi dan tidak lagi diakui kepemilikannya.

Rencananya, pihaknya akan memberi waktu sekitar 2 minggu sejak pengumuman dibuat, untuk para pemilik kapal bisa segera menderegistrasi kapal-kapalnya dan membawanya ke luar wilayah perairan Indonesia. Kendati demikian, hal ini masih perlu terus dibicarakan dan saat ini sedang dalam persiapan.

Pasalnya, untuk mewujudkan rencana ini, pihak KKP perlu berkoordinasi dengan pelabuhan yang ada di bawan kewenangan Kementerian Perbuhungan.

Adapun opsi pemusnahan yang untuk kapal-kapal eks asing yang sampai akhir tak diakui atau tak bertuan ini antara lain penenggelaman atau scrapping. Kendati demikian, menurut Santoso, penenggelaman akan menjadi opsi utama yang dikedepankan untuk kapal-kapal eks asing tak bertuan ini.

Hal tersebut sesuai dengan keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tidak menginginkan opsi scrapping dijalankan.

“Kalau Ibu Menteri tidak menginginkan scrapping sebenarnya, karena scrapping itu butuh pengawasan apakan benar di-scrapping atau nggak,” jelasnya.

Selain kapal-kapal eks asing tak bertuan ini, tindakan hukum pun akan dilakukan atas kapal-kapal eks asing yang telah dideregistrasi tetapi tak kunjung hengkang dari dalam negeri.

“Kapal eks asing itu sudah tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, kalau tidak menjadi barang bukti dalam proses hukum maka dia harus keluar dari wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sama seperti kapal eks asing yang belum dideregistrasi, jika sampai waktu tertentu kapal-kapal ini tidak keluar dari Indonesia, maka proses hukum yang berujung penenggelaman akan dilakukan.

Selain itu, ada juga opsi penaikan biaya labuh guna mengatasi bertumpuknya kapal-kapal eks asing yang ngetem di pelabuhan Indonesia.

Dengan peningkatan biaya tambat labuh, diharpakan para pemilik kapal segera menderegistrasi kapalnya dan keluar dari wilayah perairan Indonesia.

Kendati demikian, menurut Santoso opsi ini masih memerlukan waktu pasalnya untuk mengimplementasikannya diperlukan perubahan peraturan terkait biaya tambat labuh.

Hal ini dilakukan menyusul sosialisasi wajib deregistrasi yang telah dilakukan sejak tahun lalu tetapi masih banyak pemilik kapal eks asing yang tidak mengindahkan.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim juga tengah melakuan rapat terkait hal yang sama, khususnya untuk kapal-kapal eks asing yang ada di Pelabuhan Benoa.

Ada sekitar 222 kapal yang akan ditata, termasuk kapal eks asing juga kapal-kapal lain yang diketahui bersandar di Pelabuhan Benoa. Belajar dari insiden kebakaran kapal yang terjadi di pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu, bertumpuknya kapal mempersulit penanganan yang harusnya bisa dilakukan dengan cepat.

Selain itu, penataan kapal juga dilakukan agar pelabuhan bisa lebih rapi dan aman jelang hadirnya para tamu undangan rapat tahunan IMF-WB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper