Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, otoritas pajak akan memberikan kebijakan pengecualian sanksi perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban WP yang sedang terkena bencana.
"Kebijakan ini untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi WP yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok," kata Robert di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Adapun kebijakan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Beberapa kebijakan yang ditempuh mencakup pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak.
Selain itu pelaporan SPT pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.
Sementara itu, terkait dengan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diajukan paling lama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.