Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Bencana Gempa Lombok Bebas Sanksi Perpajakan

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.
Seorang warga membersihkan puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). Pascagempa bumi yang berkekuatan 7 Skala Richter mengguncang Lombok pada Minggu malam pukul 22.56 Wita mengakibatkan sejumlah rumah di daerah tersebut roboh dan puluhan warga mengungsi. /Antara
Seorang warga membersihkan puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). Pascagempa bumi yang berkekuatan 7 Skala Richter mengguncang Lombok pada Minggu malam pukul 22.56 Wita mengakibatkan sejumlah rumah di daerah tersebut roboh dan puluhan warga mengungsi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, otoritas pajak akan memberikan kebijakan pengecualian sanksi perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban WP yang sedang terkena bencana.

"Kebijakan ini untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi WP yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok," kata Robert di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Adapun kebijakan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Beberapa kebijakan yang ditempuh mencakup pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak.

Selain itu pelaporan SPT pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3  bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

Sementara itu, terkait dengan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diajukan paling lama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper