Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA TAPERA: PUPR Masih Bahas Larangan Efek Offshore

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan larangan terhadap manajer investasi belum pasti untuk berinvestasi pada efek luar negeri dalam pengelolaan portfolio investasi kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan larangan terhadap manajer investasi belum pasti untuk berinvestasi pada efek luar negeri dalam pengelolaan portfolio investasi kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti mengatakan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOKJ) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih dalam pembahasan.

Oleh sebab itu, pasal terkait manajer investasi (MI) akan mendapatkan legalitas mengelola Tapera dan mengelola portfolio investasi kolektif, serta pasal larangan berinvestasi pada efek luar negeri bisa mengalami perubahan.

“Ini semua belum ada yang pasti, kita masih bahas dengan OJK,” kata Lana di Kementerian PUPR, Kamis (23/8/2018).

Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Adang Sutara menambahkan, sampai saat ini juga belum disepakati model manajer investasi Tapera seperti apa. Namun dia memastikan, BP Tapera akan memiliki sejumlah manajer investasi, lebih dari satu orang.

“Sejauh ini belum ada pembatasan, kriteria itu semua sedang digodok sekarang,” jelas Adang.

Sebagai informasi, dalam Pasal 1 RPOJK tentang Pedoman Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan, bahwa manajer investasi diberikan wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif. Pada Pasal 44 disebutkan, ada lima jenis investasi yang bisa dimanfaatkan untuk kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera konvesional.

Pertama, surat deposito perbankan. Kedua, surat utang pemerintah pusat. Ketiga, surat utang pemerintah daerah. Keempat, surat utang berharga di bidang perumahan dan kawasan lingkungan. Kelima, bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Ada pun pada Pasal 44 ayat (3) tercantum larangan investasi pada efek luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper