Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Siapkan Land Banking System

Untuk mengatasi masalah ketersediaan lahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meluncurkan program Land Banking System bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mengatasi masalah ketersediaan lahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meluncurkan program Land Banking System bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid menyatakan Land Banking System yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berbeda dengan program Bank Tanah Nasional atau Batanas. Dia beralasan, saat ini PUPR sangat membutuhkan penambahan lahan, sementara Batanas umumnya menyediakan tanah yang diprioritaskan untuk infrastruktur.

“Jadi kita punya stok tanah juga, yang kita bisa gunakan, misalnya kita ada KPBU [Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha],” jelas Khalawi di kantor Kementerian PUPR, Kamis (23/8/2018).

Dia menyatakan, pola Land Banking System ini masih dalam pembahasan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ada pun Batanas yang masih belum rampung karena perlu sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan. Dia berharap, konsep Land Banking System yang sedang digarap ini tidak menambah beban fiskal negara.

“Maka kita pakai pola KPBU untuk mendorong saja swasta, pemerintah supportingnya. Karena ini pola yang efektif untuk negara berkembang,” terang Khalawi.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti menyatakan dalam pengadaan bank tanah dalam Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebutkan, pemerintah bisa membeli tanah dengan risiko terkawal. Hal ini menandakan, tanah yang dibeli untuk peruntukan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus jadi, bukan untuk spekulasi.

“Nah, untuk itu badan pengelola masih dalam proses seleksi komisioner. Ada di Tabungan Perumahan Rakyat membeli tanah dengan skema KPBU bisa dikerjasama membangun rumah umum,” ujar Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper