Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga Tbk. secara resmi akan memberlakukan tarif jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang, Jawa Barat pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk. (JSMR) Dwimawan Heru mengatakan bahwa pemberlakuan tarif jalan akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta—Cikampek.
"Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin [20/8/2018]," kata Heru melalui siaran pers, Kamis (23/8/2018).
Sesuai dengan beleid penetapan tarif tersebut, jenis golongan kendaraan terbagi menjadi lima, yakni golongan I sedan, jip,pikap/truk kecil, dan bus, golongan II truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, dan golongan V truk dengan lima gandar.
Pengguna jalan tol yang menuju akses Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di gerbang tol (GT) Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp4.500, Golongan II dan III Rp6.500 dan, Golongan IV dan V Rp9.000.
Satu diktum dalam kepmen tersebut juga menyatakan bahwa JSMR sebagai pengelola jalan tol Jakarta—Cikampek berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di GT terdekat jalan tol.
Baca Juga
Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan akses Dry Port sepanjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Adanya jalan Akses Dry Port Cikarang itu akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di jalan tol Jakarta—Cikampek.