Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Campur B20, Badan Usaha BBM Akan Didenda Rp6.000 per Liter

Mulai 1 September 2018, seluruh badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang menyalurkan biodiesel diwajibkan mencampur minyak kelapa sawit ke BBM jenis Solar sebesar 20% (B20). 
Kebijakan penggunaan biodiesel dan realisasi produksi biodiesel dan biosolar 2013 hingga 2017./Bisnis-Husin Parapat
Kebijakan penggunaan biodiesel dan realisasi produksi biodiesel dan biosolar 2013 hingga 2017./Bisnis-Husin Parapat
Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 September 2018, seluruh badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang menyalurkan biodiesel diwajibkan mencampur minyak kelapa sawit ke BBM jenis Solar sebesar 20% (B20).  
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, bila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, badan usaha BBM akan dikenai denda sebesar Rp6.000 per liter.  
Adapun denda tersebut juga berlaku untuk badan usaha bahan bakar nabati (BBN) bila mengalami keterlambatan dalam penyaluran.
"Kalau FAME nggak siap atau terlambat datang, kena denda juga.  Denda dua-duanya.  Badan usaha yang nggak nyampur juga denda," ujar Djoko di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Djoko menuturkan pengenaan denda Rp6.000 per liter tersebut ditujukan agar badan usaha, baik BU BBM maupun BBN, serius melaksanakan program mandatori B20 ke semua sektor.  Sebelumnya, sanksi tersebut hanya berlaku untuk badan usaha BBM.
Nantinya, mekanisme pengawasan pelaksanaannya akan berada di bawah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.  Saat ini, pihak Djoko masih menyiapkan mekanisme pengawasan tersebut.
Adapun untuk badan usaha BBM yang akan menyalurkan B20 sekitar 11 badan usaha, termasuk PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu, salah satu pokoknya mengatur penggunaan dana perkebunan kelapa sawit dalam perluasan penyaluran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke semua sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper