Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batu Bara: Produksi Naik 100 Juta Ton Demi Ekspor, tapi DMO Tetap 25%

Produksi batu bara pada tahun ini diproyeksikan menembus titik tertinggi seiring dengan tambahan alokasi ekspor 100 juta ton. Namun, pemerintah diharapkan menjaga konsistensi pasokan batu bara untuk kepentingan domestik.
Harga dan produksi batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Radityo Eko
Harga dan produksi batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Produksi batu bara pada tahun ini diproyeksikan menembus titik tertinggi seiring dengan tambahan alokasi ekspor 100 juta ton. Namun, pemerintah diharapkan menjaga konsistensi pasokan batu bara untuk kepentingan domestik.

 Kenaikan produksi batu bara diangkat menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (23/8/2018). Berikut laporannya.

 Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019, produksi batu bara pada 2018 dipatok 425 juta ton. Namun, berdasarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), produksi batu bara sepanjang 2018 ditargetkan 485 juta ton.

Dengan penambahan 100 juta ton, produksi batu bara pada tahun ini berpotensi menembus 585 juta ton, melampaui capaian pada 2015 sebesar 461 juta ton.

Tambahan kuota ekspor tersebut mengacu pada Kepmen ESDM No. 1924/2018 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM No. 23/2018 tentang Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2018.

Beleid ini ditetapkan pada 7 Agustus 2018 oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak pada 2018 dari penjualan batu bara. Penambahan alokasi ekspor itu diharapkan dapat menambah devisa negara hingga US$1,5 miliar.

Namun, produsen juga tidak mudah untuk menaikkan produksi hingga 100 juta ton karena terkendala oleh beberapa hal, seperti perizinan hingga persyaratan ketentuan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25%.

Bismar Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, mengatakan pemerintah seharusnya tidak memiliki halangan mengatur kuantitas produksi batu bara, dengan mengacu pada UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kalaupun ada peningkatan produksi 100 juta ton, pemerintah harus tetap konsisten 25% untuk DMO. Serapan DMO untuk PLN, kalau tidak dijalankan, nantinya ada tantangan di situ," katanya, Rabu (22/8/2018).

Menurut dia, sikap inkonsistensi pemerintah dikhawatirkan menjadi pertanyaan publik, apalagi mendekati tahun politik.

Dia menambahkan jika penambahan ekspor dan produksi untuk menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah perlu memastikan dana itu masuk dengan tepat ke kas negara. Selain itu, kata Bismar, pengawasan pemerintah terkait dengan dampak lingkungan di setiap perusahaan harus tetap dijalankan. “Sekarang pakai aji mumpung karena harga lagi tinggi, tetapi dampak lingkungannya dapat terasa.”

30 PERUSAHAAN Saat ini, Kementerian ESDM tengah memproses persetujuan pengajuan tambahan kuota produksi batu bara untuk 30 perusahaan. Sejauh ini sudah ada 40 perusahaan yang mengajukan penambahan produksi batu bara. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pengajuan tersebut akan disetujui setelah rencana kerja anggaran perusahaan dievaluasi.

“Persetujuan setelah RKAP dievaluasi dengan segala persyaratan teknis, persyaratan dokumen, dan sebagainya,” ujar Bambang.

Menurutnya, persetujuan penambahan kuota produksi batu bara akan dipertimbangkan dari realisasi pemenuhan kewajiban DMO minimal 25%. Bagi perusahaan yang belum memenuhi minimal DMO tidak akan diberikan persetujuan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, dari 40 perusahaan yang sudah mengajukan penambahan produksi, hanya 30 perusahaan yang kemungkinan mampu memenuhi syarat ketentuan minimal DMO 25% hingga akhir tahun ini.

Agung menyebutkan, dari 40 perusahaan tersebut, baru 18 perusahaan yang pemenuhan DMO sudah melebihi 25%. Sementara itu, realisasi DMO dari 12 perusahaan lainnya berkisar antara 12,5%—25%. Realisasi DMO dari 10 perusahaan masih di bawah 12,5%. 

“Jadi dasarnya pemenuhan kewajiban DMO. Tidak semua serta merta dikasih izin ,” kata Agung. Pengajuan penambahan kuota produksi dari 30 perusahaan tersebut jumlahnya diperkirakan mencapai 25 juta ton.

Presiden Direktur PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) Bonifasius menyampaikan, anak perusahaan GEMS, PT Borneo Indobara, sedang mengajukan tambahan produksi batu bara sejumlah 3 juta ton.

Secara terpisah, Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) Febriati Nadira menuturkan, kendati ada penambahan kuota ekspor batu bara dari pemerintah, perusahaan masih mempertahankan target produksi 54 juta hingga 56 juta ton pada 2018. “Sampai saat ini guidance Adaro masih sama 54 juta hingga 56 juta ton,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Keuangan PT Indika Energy Tbk. (INDY) Azis Armand. Menurutnya perseroan masih melakukan operasional sesuai rencana awal.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disetujui Kementerian ESDM, INDY bakal memproduksi batu bara sejumlah 33,5 juta ton dari dua anak usaha. Secara detail, 32 juta ton berasal dari PT Kideco Jaya Agung dan 1,5 juta ton dari PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai, rencana pemerintah untuk menambah produksi batu bara pada tahun ini sebanyak 100 juta ton sulit berjalan mulus karena ada pertimbangan dari aspek lingkungan, perizinan, dan faktor teknis lainnya.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan bahwa pemerintah perlu menjamin kemudahan perizinan, keamanan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan penambahan produksi batu bara untuk meningkatkan volume ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper