Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Gempa Lombok Dapat Dana Rekonstruksi Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan bantuan dana kepada masyarakat terdampak gempa bumi beruntun di Lombok dan sekitarnya.
Seorang warga berada dekat puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan Tengak, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). /Antara
Seorang warga berada dekat puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan Tengak, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan bantuan dana kepada masyarakat terdampak gempa bumi beruntun di Lombok dan sekitarnya.

Dirjen Penyediaan Perumahaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan akan memberikan bantuan berupa dana untuk merekonstruksi rumah yang rusak dan bukan dengan membangun rumah baru.

"Kami memberikan bantuan dana Rp50 juta untuk kerusakan rumah yang termasuk kategori rusak berat dan Rp 10 juta untuk kerusakan dengan kategori rumah ringan," ujar Khalawi kepada Bisnis, Senin (20/8/2018).

Khalawi mengatakan rekonstruksi rumah di Lombok nantinya akan menggunakan teknologi RISHA atau rumah instan sederhana sehat.

Penggunaan teknologi RISHA yang dikembangkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (Balitbang Puslitbangkim) Kementerian PUPR dikarenakan sangat mudah diaplikasikan dan lebih tahan gempa.

Selain itu, Khalawi juga mengungkapkan rekonstruksi rumah akan dilakukan dengan sistem swakelola yang melibatkan masyarakat dengan gotong royong.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) hingga Senin (20/8/2018) pukul 10.45 WIB, pada sektor perumahan tercatat 151 unit rumah rusak yang terdiri atas 7 rumah rusak berat, 5 rumah rusak sedang, dan 139 rusak ringan akibat gempa dengan kekuatan 6,9 SR yang kembali mengguncang Lombok dan sekitarnya pada 19/8/2018 pukul 19.56 WIB.

Data tersebut masih bersifat sementara karena pendataan masih berlangsung hingga saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper