Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta, melakukan pengaturan jam kerja operasional kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas pada hari raya Iduladha yang jatuh pada Rabu (22/8/2018).
Pengaturan jam kerja bongkar muat itu dituangkan melalui Surat Edaran KaOP Tanjung Priok Hermata No:UM .003/22/16/OP.TPK-18 tanggal 16 Agustus 2018.
Pengaturan tersebut dalam rangka untuk mendukung produktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok menghadapi dan saat hari raya Idul Adha.
Sesuai surat edaran itu, Tanjung Priok Selasa (21/8/2018) pada kegiatan Shift 3 (malam takbiran) tidak ada kegiatan bongkar muat dan bagi perusahaan yang masih menyelesaikan sisa pembongkaran atau pemuatan dapat dilaksanakan lembur paling lama sampai jam kedua.
Sementara itu Rabu (22/8/2018) bertepatan dengan hari raya Iduladha tidak ada kegitan bongkar muat, namun pelayanan terhadap pemanduan keluar masuk kapal tetap berjalan seperti biasa.
Terhadap kegiatan bongkar muat yang karena sifat barang dan pekerjaannya mendesak dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pelaksana kegiatan bongkar muat (PBM) atau operator terminal dengan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan Koperasi TKBM pelabuhan Priok.
Namun, sebelum melaksanakan kegiatan bongkar muat terhadap sifat barang yang pekerjaannya mendesak itu, mereka harus mendapat persetujuan dari kantor OP Tanjung Priok.
Edaran itu juga ditembuskan kepada Dirjen Hubla Kemenhub, Kepala Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Manajemen PT.Pelindo II Cabang Tanjung Priok.
Kemudian, manajemen operator terminal dan asosiasi terkait di pelabuhan Priok, Serikat Pekerja TKBM Tanjung Priok serta Pengurus Koperasi TKBM Tanjung Priok.