Bisnis.com, JAKARTA – Konsultan sektor properti menilai, kebijakan suku bunga rendah bisa menjadi solusi untuk memperkuat geliat bisnis properti di Indonesia.
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan kenaikan suku bunga acuan atau Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5% akan menekan suku bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Dampak dari kenaikan suku bunga ini pasti ada. Yaitu, daya beli semakin tertekan, karena bunga KPR pasti akan naik,” terang Ali kepada Bisnis, Rabu (15/8/2018)
Vice President Coldwell Banker Commercial, Dani Indra Bhatara juga mengatakan, hal yang senada. Menurut dia, pemicu orang melakukan transaksi properti adalah suku bunga yang rendah. Konsumen cenderung akan melakukan pembelian properti ketika kebijakan yang dibuat berorientasi pada kemampuan konsumen.
“Ketika suku bunga rendah, orang itu akan berbondong-bondong ambil KPR, jadi ya resikonya ini mungkin orang yang ambil KPR akan menurun ya,” jelas Dani kepada Bisnis.
Dia menilai, angka pengambilan KPR dalam kurun waktu 10 tahun terakhir memang cenderung turun. Dia menilai pada kurun waktu 5 sampai 10 tahun lalu, persentase orang yang membeli properti dengan KPR bisa mencapai 70%.
Baca Juga
Namun, secara perlahan persentase itu menurun dengan beragamnya cara pembayaran baru dan dinamika kebijakan pembiayaan yang baru. Secara bertahap persentase pengambilan KPR dari yang bisa 70% mulai 50% saja, dan kini sekitar 20% sampai 30% saja.
Sebagai informasi, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan guna menjaga daya tarik pasar di Indonesia. Kenaikan itu juga bertujuan menjaga defisit transaksi berjalan atau Current Account Defisit (CAD). Pasalnya, CAD saat ini mencapai 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut data Bank Indonesia, defisit transaksi berjalan pada kuartal II/2018 tercatat mencapai US$8 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 1,96%. Angka ini juga lebih besar jika dibandingkan kuartal 1/2018 yang hanya 2,2% dari PDB atau senilai dengan US$5,5 miliar. Selain itu, Bank Indonesia juga memutuskan, lending facility rate menjadi 6,25 % dan deposit rate jadi 4,75%.