Bisnis.com, JAKARTA - Jangan panik terlebih dahulu jika sertifikat tanah anda hilang atau rusak. Mengurusnya ternyata tidak begitu susah.
Dilansir dari infografis yang diterima Bisnis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Rabu (15/8/2018), jika sertifikat hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan dengan mudah sertifikat yang baru ke kantor pertanahan. Berikut Caranya:
Baca Juga
- Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya di atas materai.
- Lampirkan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan atau diwakilkan.
- Lampirkan fotokopi identitias (KTP dan KK) pemohon dan kuasa.
- Lampirkan fotokopi Akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Membawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertfikat (bila ada).
- Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.
- Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari Kepolisian setempat jika sertfikat hilang.
Cara tersebut adalah langkah ketika sertifikat sudah terlanjur hilang atau rusak. Namun, Kementerian ATR/ BPN menyarankan untuk memfotokopi sertifikat asli dengan jumlah tertentu dan menyimpannya di tempat yang terpisah dengan sertifikat aslinya untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat baru ketika hilang atau rusak.