Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Punya RDTR, Daerah Terancam Kena Disinsentif

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat bakal mengenakan skema disinsentif kepada daerah-daerah yang membandel tidak segera membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, dari sebanyak 514 kabupaten/kota di Tanah Air, baru 40 daerah yang telah memiliki RDTR.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat bakal mengenakan skema disinsentif kepada daerah-daerah yang membandel tidak segera membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, dari sebanyak 514 kabupaten/kota di Tanah Air, baru 40 daerah yang telah memiliki RDTR.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa bentuk disinsentif yang bisa dikenakan bagi daerah yang membandel tersebut bisa berupa pengurangan besaran dana alokasi dari pemerintah pusat kepada daerah bersangkutan.

"Mekanisme di pemerintahan kan kalau tidak insentif ya disinsentif. Kalau tidak mau pakai insentif ya kita pakai disinsentif. Nanti bentuknya macam-macam, misalnya bisa saja DAK-nya disesuaikan, dan lainnya," ujarnya usai Rapat Koordinasi Nasional Infrastruktur Informasi Geospasial-Persiapan Peluncuran Portal Kebijakan Satu Peta, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Menurutnya, kepemilikan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena berkaitan dengan penataan ruang yang pada ujungnya bisa berdampak pada upaya baik peningkatan investasi maupun perekonomian di wilayah tersebut.

Darmin mencontohkan, pentingnya RDTR juga terlihat pada saat investor hendak mengurus izin melalui OSS (online single submission) di Kemenko Perekonomian. Pasalnya, pada saat urus izin lokasi, pertanyaan pertama yang harus dilihat adalah apakah daerah tujuan investasi itu sudah memiliki RDTR atau tidak.

"Nah, kalau ada maka sistem akan bisa bilang ya, silahkan anda bisa investasi di situ.

Akan tetapi, lanjut dia, apabila daerah itu tidak ada RDTR-nya, maka sistem tidak akan bisa memproses izin tersebut secara online, dan calon investor harus mengurus sendiri secara offline. Investor harus urus itu sendiri ke daerah yang menjadi tujuan investasi itu dengan mendapatkan diskresi kepala daerah bersangkutan dan alur birokrasinya tidak akan secepat urus melalui OSS.

"Jadi bayangkan yang seharusnya bisa selesai cepat melalui sistem, tapi harus lama dan dengan diskresi kepala daerah gara-gara daerahnya tidak memiliki RDTR," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, kepemilikan RDTR pada suatu daerah juga menjadi sangat penting dalam mendukung efektifitas penerapan Portal Kebijakan Satu Peta yang dalam waktu dekat ini segera diluncurkan oleh pemerintah.

"Aturannya kita sedang selesaikan. Ya mungkin 10 hari atau 2 minggu lagi bisa segera diluncurkan oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Saat ini pemerintah mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta melalui Informasi Geospasial Tematik (IGT) guna mendorong iklim investasi yang baik guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper