Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP tentang Perlakuan Pajak & PNBP IUPK Terbit, Ini Dia Isinya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Salah satu ketentuan yang menjadi fokus dalam beleid tersebut adalah perlakuan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemegang Izin Usaha Pertambanga Khusus (IUPK) operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum berakhir kontraknya.

Untuk perlakuan perpajakan maupun PNBP, tarif PPh badan sebesar 25%. Angka ini sebenarnya lebih rendah dari skema perlakuan PPh badan di kontrak karya untuk Freeport Indonesia yang mencapai 35%.

Namun demikian dalam aturan tersebut, beleid itu juga menentukan besaran persentase PNBP yang harus dibagikan ke pemerintah. Untuk pemerintah pusat misalnya mendapat bagian sebesar 4% yang dihitung berdasarkan dari keuntungan bersih pemegang IUPK operasi produksi. Sementara itu, untuk pemerintah daerah bagiannya sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Pembagian penerimaan pemerintah daerah dibagi antara pemerintah provinsi yang mendapat bagian 1%, pemerintah kota atau daerah penghasil mendapat bagian 2,5% serta pemerintah kabupaten kota lainnya yang juga mendapat bagian 2,5%.

Adapun keuntungan bersih yang dimaksud dalam beleid ini adalah keuntungan yang dihitung setelah dikurangi PPh badan bagi pemagang IUPK operasi produksi.

Ketentuan perpajakan tersebut mulai berlaku bagi pemegang IUPK operasi produksi yang izinnya diterbitkan oleh Kementerian ESDM sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper