Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Harap Izin IMB Elektronik Berdampak Positif

Pengembang di daerah berharap, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/2018 tentang Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Layak Fungsi secara elektronik bisa memberi dampak positif bagi industri properti.
Rumah Tapak. /Bisnis.com
Rumah Tapak. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang di daerah berharap, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/2018 tentang Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Layak Fungsi secara elektronik bisa memberi dampak positif bagi industri properti.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Barat, M. Isnaini mengatakan ada banyak tantangan yang selama ini dihadapi pengembang lokal. Dia menyebut, tantangan soal kenaikan harga tanah dan kemudahan proses perijinan. Dia menilai, regulasi dari pemerintah pusat belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Misalnya, PP Nomor 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Permendagri Nomor 55/2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah. Isnaini menilai dua aturan ini saja seharusnya sudah bisa memudahkan perijinan di daerah, nyatanya implementasi dua aturan itu belum optimal.

Maka dia berharap dengan penerbitan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bisa memangkas rantai birokrasi yang kontraproduktif.

“Kami berharap dengan penerbitan Permen itu tentang IMB dan SLF secara online, ini bisa memangkas proses perizinan di daerah,” ujar Isnaini kepada Bisnis, Selasa (7/8/2018).

Dia menyebut, tantangan selain perijinan adalah tentang kemitraan dengan pihak perbankan yang lamban dalam memproses kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah MBR. Ada pun keluhan dari Isnaini tidak jauh berbeda dengan keluhan dari DPD REI di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Wakil Ketua Bidang Riset DPD REI DKI Jakarta, Chandra Rambey, 40% menyatakan birokrasi adalah faktor yang mempengaruhi pengurusan izin pembangunan di DKI Jakarta. Ada pun 69% menyatakan lebih mudah memperoleh perizinan di luar DKI dibandingkan di DKI Jakarta.

“Industri real estate ini sangat cepat terdampak dengan kebijakan pemerintah,” terang Chandra.

Sebagai informasi, ada 28,5 % menyatakan perumahan sederhana adalah produk yang paling memberikan kinerja terbaik pada 2017. Sementara itu, ada 7% menyatakan apartemen strata adalah produk yang paling memberikan kinerja terbaik pada 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper