Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benarkah Punya Rumah di Malaysia Lebih Mudah Dibandingkan di Indonesia?

Prosedur kepemilikan properti bagi ekspatriat di Malaysia diklaim lebih lebih mudah dibandingkan dengan di Indonesia
Menara Petronas Ikon Malaysia./asianpicture.com
Menara Petronas Ikon Malaysia./asianpicture.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Prosedur kepemilikan properti bagi ekspatriat di Malaysia diklaim lebih lebih mudah dibandingkan dengan di Indonesia.

Country Manager PropertyGuru Malaysia Sheldon Fernandez menjelaskan terkait kepemilikan properti bagi asing, kebijakan pemerintah Malaysia menyebutkan, pembelian dapat dilakukan bagi rumah dengan harga minimal 1 juta ringgit.

Bila dikonversikan dengan kurs saat ini Rp3.545 untuk 1 ringgit, maka senilai Rp3,5 miliar. Selain itu tipe yang diizinkan untuk pembeli asing hanyalah untuk apartemen atau hunian vertikal.

“Cukup dua hal itu saja. Jika sudah memenuhi dua syarat itu izin lainnya dapat diperoleh dengan mudah,”terangnya Senin (6/8/2018)

Dilihat dari harganya tentu itu adalah proyek menengah atas, namun Nik Yazmin Nik Azman, Chief Commercial Officer Malaysia Heakthvare Travel Council mengatakan menyebut standar harga itu masih lebih murah dibanding negara tetangga Singapura. Menurutnya dengan spesifikasi dan budget yang sama, jika di Singapura hanya bisa mendapatkan 1 unit properti maka di Malaysia bisa mendapatkan 4 unit.

Sementara itu, jika dilihat dari hak kepemilikan, ada dua tipe yakni leasehold dengan kepemilikan 99 tahun dan freehold atau kepemilikan secara kekal.

Leasehold adalah bentuk kepemilikan properti di mana satu pihak membeli hak untuk menempati tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu tertentu (jangka waktunya relatif panjang). Leasehold sebagai dokumen legalitas (hak) dapat diperjualbelikan di pasar terbuka. Leasehold berbeda dengan freehold dimana kepemilikan properti dimiliki untuk jangka waktu yang tak terbatas, atau di Indonesia dikenal sebagai Hak Milik.

Sampai akhir masa leasehold, pemilik memunyai hak untuk memperpanjang masa penyewaannya dengan membayar kompensasi. Jadi sebenarnya leasehold sudah diadopsi pada hak-hak tanah yang ada di Indonesia, seperti sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper