Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menilai diperlukannya alat kontrol dan pengendalian harga tanah seperti Program Bank Tanah akibat dari terus meningkatnya harga tanah.
Sekertaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan kenaikan harga rumah di Indonesia telah mencapai sekitar 200% per tahun akibat dari kenaikan harga tanah yang juga menjulang tinggi.
“Bank tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah lebih baik,” ujar Himawan dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (5/8/2018).
Menurut Himawan, mayoritas kepemilikan tanah di Indonesia masih dikuasai oleh pelaku usaha sehingga masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit untuk mendapatkan kesempatan memiliki aset.
Intervensi yang dilakukan oleh pemerintah dengan menyediakan Kredit Pemilikan Rendah (KPR) dengan rendah belum mampu mendorong daya beli masyarakat sehingga masih banyak yang mengalami kesulitan memiliki rumah.
Pemerintah pun dinilai belum bisa mengendalikan harga konstruksi sehingga dari posisi suplai yang bisa dikendalikan dan dikontrol adalah harga tanah.
Baca Juga
Bank Tanah nantinya akan berbentuk Badan Layanan Umum yang berfungsi sebagai pengelola dan penyedia tanah secara nasional untuk kepentingan umum dan kepentingan pembangunan.
Sumber objek tanahnya berasal dari tanah cadangan umum negara, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tumbuh, maupun bekas pertambangan, tanah proses dari pengadaan langsung, tanah yang terkena kebijakan tata ruang, tanah hibah, tukar menukar, hasil konsolidasi tanah, dan tanah perolehan lainnya yang sah.
"Pemanfaatan tanah tersebut dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai diatas HPL atas nama Bank Tanah Nasional," ungkap Himawan.