Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Dituntut Konsisten Berantas Rokok Ilegal

Pelaku industri rokok nasional mengapresiasi penggagalan penyelundupan rokok ilegal dan minuman beralkohol di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri rokok nasional mengapresiasi penggagalan penyelundupan rokok ilegal dan minuman beralkohol di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok ilegal dan 50.664 botol minuman beralkohol (minol) golongan A.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal ini menunjukan keseriusan pemerintah melindungi pelaku usaha yang sudah legal.
 
Dalam keterangan resminya, Jumat (3/8/2018), dia menilai operasi ini dapat terus dilakukan agar rokok legal mampu memenuhi ceruk pasar yang ditinggalkan  rokok ilegal.

Dengan semakin sempitnya pergerakan distribusi rokok ilegal, permintaan terhadap rokok resmi dengan pita cukai asli diyakini bakal semakin meningkat, terutama di daerah. 
 
Ismanu juga mendorong DJBC untuk tegas agar ada efek jera. Pasalnya, selama ini pelaku pengedar rokok ilegal akan tiarap ketika ada razia dan muncul lagi ketika tidak ada razia. 
 
Langkah yang dapat dilakukan misalnya memusnahkan mesin-mesin produksi rokok ilegal tersebut. GAPPRI juga meminta agar pemerintah segera mencabut kebijakan Batam Bebas Pita Cukai. 
 
“Kami mewanti-wanti itikad DJBC terhadap pabrikan yang tertangkap dengan cara pembinaan untuk diberikan izin atau untuk dinaikkan kelas golongannya. Jangan sampai dibuat siasat untuk mengubah modus ilegal lain, yakni dengan modus Pita Asli tapi Palsu (PAP), Pita Bekas Pakai (PBP), dan Pita Bukan Untuknya (PBU),” paparnya.
 
Rokok ilegal dinilai sebagai pesaing yang tidak sehat dan tidak hanya merugikan negara, tapi juga masa depan pekerjanya rokok legal.
 
DJBC mengklaim telah berhasil menekan porsi peredaran rokok ilegal dari 12,14% menjadi 7,05%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengharapkan pemberantasan rokok ilegal dapat memperbaiki peforma penerimaan cukai. Pasalnya, pengusaha yang semula produsen rokok ilegal bisa beralih menjadi legal.
 
"Memang dia tidak bisa langsung ke konversi ke penerimaan. Apalagi segmentasinya adalah golongan 3, golongan yang harganya rendah," ujarnya.

Meski demikian, upaya ini bisa memberikan potensi peralihan dari ilegal ke legal sekitar Rp1,49 triliun-Rp1,52 triliun.
 
Berdasarkan data DJBC, penerimaan per 31 Juli 2018 mencapai Rp93,2 triliun atau masih 48% dari target yang ditentukan dalam APBN 2018 yang sebesar Rp194,1 triliun.

Kinerja penerimaan DJBC ini ditopang oleh penerimaan bea masuk senilai Rp21,5 trilun, cukai senilai Rp67,8 triliun, dan bea keluar senilai Rp3,9 triliun.
 
Adapun kinerja penerimaan cukai masih didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau senilai Rp64,8 triliun, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp2,8 triliun, dan etil alkohol Rp76 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper