Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan klinik konsultasi kontrak konstruksi untuk menjamin ketertiban penyelenggaraaan jasa konstruksi. Klinik akan memberikan konsultasi layanan hukum kepada pelaksana proyek.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin mengatakan konsultasi hukum dibutuhkan karena dalam pembangunan infrastruktur kerap terjadi permasalahan hukum.
Untuk itu, sejak awal pelaksanaan kontrak, harus dibekali pemahaman huku yang kuat oleh pelaskanana tugas satuan kerja.
Dia menambahkan, klinik konsultasi kontrak konstruksi dibuka untuk para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR.
"Selama ini diketahui permasalahan kontrak itu merupakan masalah hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis.com, Kamis (2/8/2018).
Syarif menerangkan, kontrak konstruksi harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, pemilihan rancangan kontrak, penetapan spesifikasi (Kerangka Acuan Kerja), hingga harga penetapan kontrak.
Baca Juga
Hal tersebut menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatan bangunan yang sesuai dengan fungsinya.
Menurut Syarif, pelaksanaan kontrak konstruksi ke depan juga harus mendapatkan dorongan dari tenaga ahli hukum, sama halnya dengan dukungan tenaga ahli di bidang konstruksi.
Dia mengingatkan, pelaksana proyek untuk aktif berkonsultasi dengan penegak hukum dan auditor agar terhindar dari permasalahan hukum yang bisa menghambat proyek.