Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Permenkeu 146 Berlaku Efektif, APVI Incar Penjualan Vape Meningkat 30%

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menarget penjualan rokok elektrik atau vape meningkat 30% hingga akhir tahun ini menyusul dikeluarkannya legalitas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 yang berlaku efektif sejak Juli 2018.
Ni Putu Eka Wiratmini
Ni Putu Eka Wiratmini - Bisnis.com 02 Agustus 2018  |  14:52 WIB
Permenkeu 146 Berlaku Efektif, APVI Incar Penjualan Vape Meningkat 30%
Vape - Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR -- Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menarget penjualan rokok elektrik atau vape meningkat 30% hingga akhir tahun ini menyusul dikeluarkannya legalitas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 yang berlaku efektif sejak Juli 2018. 

Bisnis produk tembakau alternatif di Indonesia semakin maju sejak dikeluarkannya PMK 146. Adapun PMK 146 telah mengatur tarif cukai hasil tembaku yang menetapkan besaran cukai senilai 57% dari Harga Jual Eceran (HJE).

Adapun produk Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan besaran cukai senilai 57% adalah rokok elektrik, vape, tembakau molase, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Sehinga, penjualan vape telah secara langsung legal di Indonesia. 

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Adrianto mengatakan legalitas yang telah dikeluarkan tersebut memberikan kemajuan bagi industri tembakau alternatif. Dari mulai penggunanya hanya di kota-kota besar saja, kini sudah menyasar semua masyarakat nusantara yakni dari Aceh sampai Papua. 

Dia menjelaskan, tembakau alternatif lewat rokok eletrik atau vape sendiri baru masuk di Indonesia pada 2010. Namun, mulai diterima secara masif oleh masyarakat sejak 2014. Saat itu, persepsi masyarakat mengenai vape sangatlah buruk. 

Sejak PMK 146 berlaku efektif pada 1 Juli 2018, konsumsi vape semakin meningkat. Saat ini penggunanya sudah sampai 3 juta jiwa dan ditarget meningkat sebanyak 30% hingga akhir tahun ini. 

"Dengan adanya aturan PMK 146 ini membuka mata masyarakat bahwa produk ini sudah legal dan aman dikonsumsi masyarakat beda dengan sebelumnya," katanya, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, pasar Indonesia sebenarnya sangat berpotensi untuk penjualan produk vape lantaran banyaknya perokok. Banyak diantara perokok tersebut yang ingin menurunkan risiko bahaya TAR dengan beralih ke vape. 

Sementara, saat ini, pengguna vape sebagian besar berada di kalangan menengah dengan rentang usia 18-40 tahun. Saat ini, pengusaha vape pun ingin menyasar kalangan menengah hingga ke bawah lagi sebab potensi pasar yang lebih menjanjikan.

"Level pasar kita akan lebih ke bawah lagi karena pasar menengah ke bawah banyak yang merokok dan membutuhkan solusi dari vape," katanya.

Menurutnya, produk vape yang menawarkan tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah. Bahkan, produk ini bisa menjadi solusi untuk masyarakat yang ingin berhenti merokok.

Kata dia, pemerintah sudah seharusnya memberikan ruang bagi pengguna produk tembakau alternatif untuk mengonsumsinya di tempat-tempat umum karena uap yang dihasilkan tidak mengubah kualitas udara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rokok elektrik
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top