Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Biodiesel 20% Diharapkan Terbit Agustus 2018

Pemerintah Indonesia saat ini masih terus menggodok lahirnya peraturan presiden (Perpres) yang mengatur terkait perluasan insentif dan penggunaan biodiesel 20% (B20) untuk semua sektor industri di Tanah Air.
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20/Reuters-Mike Blake
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20/Reuters-Mike Blake

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia saat ini masih terus menggodok lahirnya peraturan presiden  (Perpres) yang mengatur terkait perluasan insentif dan penggunaan biodiesel 20% (B20) untuk semua sektor industri di Tanah Air.

 
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Perpres terkait B20 tersebut saat ini masih terus digodok dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan.
 
 
"[Perpresnya gimana pak] Perpresnya itu sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan Agustus sudah bisa," tuturnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Biodiesel di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/6).
 
 
Airlangga menegaskan bahwa perluasan penerapan ke sektor non PSO termasuk seperti di sektor transportasi, perkeretapiaan, hingga pertambangan tersebut sudah merupakan keharusan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. 
 
 
"Perluasan penerapan bukan bisa lagi tapi harus. Ini kan juga sudah seperti  hasil Ratas (Rapat Terbatas) kemarin," ujarnya.
 
 
Bahkan, kata dia, pada awal Agustus ini, Gabungan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), juga akan melaunching perluasan penerapan B20 tersebut bertepatan dengan event GIIAS 2018. "Nanti Gaikindo akan launching 2 Agustus di pameran GIIAS,” ujarnya.
 
 
Menurutnya dengan menerapkan B20 ini, negara bisa menghemat uang hingga USD 5,65 miliar atau setara per harinya sekitar USD 21 juta.
 
 
Pihaknya juga memastikan bahwa pemerintah juga akan memberikan insentif bagi produsen biodiesel yang mau menjual ini ke sektor non PSO. "Insentifnya dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ujarnya. 
 
 
Sementara itu, perluasan insentif dan penggunaan B20 rencananya akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres) yang akan diteken dalam waktu dekat. 
 
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa konsumsi B20 untuk non-PSO kurang diimpelentasikan dengan baik selama ini. Untuk itu pihaknya sedang menyiapkan langkah konkret, seperti menyiapkan perpresnya. 
 
 
Darmin meyakini penerapan B20 akan mampu menekan impor dan mengehemat devisa Tanah Air. Pasalnya, selama ini Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap impor minyak. 
 
 
Seperti diketahui, mandatori biodiesel sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No.12/2015, yang mengatur tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). 
 
 
Regulasi itu mewajibkan usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, transportasi non-PSO atau penugasan, pelayanan umum, industri, dan komersial untuk menggunakan B20 per Januari 2016. 
 
 
Rencananya, mandatori biodiesel tersebut kadarnya akan ditingkatkan menjadi 30% (B30) pada Januari 2020. Sementara itu, sektor pembangkit listrik sudah diwajibkan menggunakan B25 sejak April 2015 dan B30 sejak Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper