Bisnis.com, SEMARANG--Pencabutan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri yang lebih rendah dari harga pasar dinilai bakal menghilangkan distorsi.
Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan perbedaan harga tersebut sudah menimbulkan beberapa distorsi, salah satunya adalah harga yang tinggi untuk transfer kuota batu bara.
"Setiap intervensi harga pasti akan menimbulkan distorsi. Ujung-ujungnya juga membuka peluang korupsi," katanya kepada Bisnis, Minggu (29/7/2018).
Menurutnya, perlu dicari jalan lain untuk menyiasati beban yang ditimbulkan akibat tingginya harga batu bara. Yang jelas, jangan sampai ada intervensi harga karena batu bara merupakan komoditas internasional.
"Tentunya [solusi] harus logis dan wajar dalam bisnis batu bara," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, maka harga yang dipakai berdasarkan HBA.
Baca Juga
Adapun rata-rata HBA sepanjang periode Januari 2018-Juli 2018 berada di level US$97,66 per ton.
Rata-rata tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata HBA tahun lalu senilai US$85,92 per ton, apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata HBA pada 2016 yang hanya senilai US$61,84 per ton.