Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian sedang menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performance.
Untuk uji performance, hingga sekarang belum ada laboratorium yang mampu melakukan uji performa. Persiapan ini dilakukan agar produsen atau importir tidak melakukan pengujian ke laboratorium di luar negeri.
Beleid tersebut nantinya dituangkan dalam bentuk peraturan Kementerian Perindustrian.
Taufiek Bawazier, Direktur Kimia Hilir Kemenperin, mengatakan saat ini Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah menyatakan persetujuan penerbitan aturan tersebut.
"WTO sudah clear, sudah diperkenankan membuat SNI wajib. Draft rancangan sudah di biro hukum Kemenperin untuk harmonisasi," ujarnya, Kamis (26/7/2018).
Proses notifikasi WTO sendiri membutuhkan waktu selama 3 bulan. Kemenperin telah mengajukan izin penerbitan aturan SNI wajib pelumas ke WTO sejak Februari 2018.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenperin Eko S.A. Cahyanto membenarkan bahwa saat ini draft SNI wajib untuk pelumas sedang diproses oleh pihaknya. "Kami harapkan segera bisa selesai prosesnya, semoga bisa di kuartal III/2018," katanya.
Untuk menerapkan beleid ini, diperlukan waktu transisi setelah diterbitkan. Dia menjelaskan hal ini dikarenakan perlu menyiapkan lembaga penilai kesesuaian (LPK), yaitu LSPro dan Lab Uji, terlebih dahulu.
Rencana penerapan SNI wajib pelumas otomotif tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi investasi dan industri dalam negeri serta masyarakat. Modal yang telah ditanamkan ke industri pelumas, disebutkan sekitar Rp40 triliun.
Kemenperin mencatat saat ini terdapat 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter per tahun. Namun, utilisasi produksi pabrik pelumas nasional hanya mencapai 42% atau 858.360 kilo liter per tahun.
Sementara itu, kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta kilo liter per tahun. Dengan demikian, produk pelumas impor memenuhi 285.959 kilo liter yang didatangkan oleh 144 impotir.
Sebelumnya, Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen IKTA Kemenperin menuturkan pemberlakuan SNI wajib pelumas otomotif mendesak untuk diberlakukan karena pasar dalam negeri dibanjiri oleh produk pelumas impor. Produk impor tersebut tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah karena belum ada kewajiban untuk mengikuti standar SNI.
Adapun, tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI wajib adalah pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.