Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aduan Konsumen Perumahan Tertinggi

Sebanyak 85,89% dari total aduan yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional berasal dari sektor properti.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 85,89% dari total aduan yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional berasal dari sektor properti.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan pengaduan konsumen dari sektor properti masih mendominasi jumlah pengaduan yang diterima BPKN dari Januari 2018 hingga Juni 2018.

“Sebanyak 207 dari total 241 aduan merupakan dari sektor properti, kenapa muncul banyak sekarang kenapa dulu tidak begitu banyak, karena BPKN kali ini lebih agresif ke lapangan sehingga akhirnya konsumen juga lebih mulai terbuka untuk mengadu,” ujar Ardiansyah saat  berkunjung ke Bisnis, Kamis (26/7/2018).

BPKN mengklasifikasikan masalah pengaduan konsumen perumahan menjadi dua, yaitu melalui cicilan bertahap pengembang dan melalui kredit pemilikan rumah (KPR).

Tercatat sebanyak 99 aduan merupakan pengaduan konsumen melalui cicilan bertahap pengembang dengan perincian, sebanyak 80 dengan pokok masalah sertifikat kepemilikan yang tidak diberikan, 12 aduan dengan pokok masalah pembatalan pemesanan unit, 4 aduan dengan pokok masalah status kepemilikan yang tidak jelas, dan 3 aduan dengan pokok masalah penetapan iuaran pemeliharan secara sepihak, jadwal serahterima unit yang terlambat, dan perubahan site plan pengembangan.

Sementara itu, sebanyak 108 aduan merupakan pengaduan konsumen perumahan melalui KPR dengan perincian, sebanyak 92 dengan pokok masalah sertifikat kepemilikan yang tidak diberikan, 9 aduan dengan pokok masalah pembatalan pemesanan unit, 3 aduan dengan pokok masalah status kepemilikan yang tidak jelas, dan 4 aduan dengan pokok masalah pengenaan biaya tambahan diluar perjanjian.

Ardiansyah mengatakan telah berupaya untuk melanjutkan proses pengaduan konsumen sesuai dengan uraian tugas BPKN, yaitu dengan memfasilitasi dan mengundang pihak terkait untuk kemudian diajak berdiskusi dan memberikan rekomendasi kepada lembaga dan kementerian terkait.

“BPKN bukan didesain untuk menyelesaikan sengketa, tetapi hanya untuk memberdayakan konsumen sehingga kalau sengketa kami serahkan ke BPSK [Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen],” papar Ardiansyah.

Ardiansyah mengaku akan bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin pekan depan (30/7/2018) untuk memberikan rekomendasi terkait aduan konsumen sektor properti sehingga meminimalisir masalah konsumen properti secara keseluruhan.

Selain itu, BPKN mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam mengambil keputusan pemakaian kredit perumahan dan membeli properti. Ardiansyah menegaskan untuk selalu melakukan pengecekan terhadap sertifikat dan status kepemilikan yang dimiliki pengembang sebelum memutuskan untuk membeli properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper