Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan ODOL Akan Diterapkan di 2 Pelabuhan Feri Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan larangan truk kelebihan dimensi dan muatan (Overdimensi, Overload/ODOL) di dua pelabuhan utama penyeberangan per 1 Agustus 2018, merespons usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan larangan truk kelebihan dimensi dan muatan (Overdimensi, Overload/ODOL) di dua pelabuhan utama penyeberangan per 1 Agustus 2018, merespons usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

Dua pelabuhan penyeberangan itu adalah Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan keterbatasan sumber daya membuat pemerintah memprioritaskan 2 dari 7 lintasan penyeberangan.

Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk merupakan dua pelabuhan penyeberangan yang paling ramai.

"Saya sudah ketemu Direktur ASDP [PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)] untuk dioptimalkan kembali. Bersamaan [dengan jembatan timbang di tiga titik, yakni Balonggandu, Losarang, Widang] 1 Agustus 2018," ungkapnya, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengusulkan agar penegakan larangan truk kelebihan dimensi dan muatan per 1 Agustus 2018 juga berlaku di lima titik penyeberangan.

Lima pelabuhan utama penyeberangan itu mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Bajoe-Kolaka, dan Kahyangan-Poto Tano.

Menurut Khoiri, di lima titik itu sudah ada jembatan timbang demi memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Sayangnya, disiplin dimensi dan muatan pada truk selama ini belum ditegakkan meskipun sebenarnya vital bagi keselamatan pelayaran angkutan penyeberangan.

"Kalau kerugian akibat jalan rusak Rp43 triliun-Rp45 triliun per tahun, justru di angkutan penyeberangan jauh di atas itu karena satu jiwa pun tidak bisa dinilai Rp1 triliun. Kami berharap penerapan jembatan timbang pada 1 Agustus 2018 tidak hanya di tiga titik," tegasnya, Selasa (24/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper