Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan larangan truk kelebihan dimensi dan muatan (Overdimensi, Overload/ODOL) di dua pelabuhan utama penyeberangan per 1 Agustus 2018, merespons usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Dua pelabuhan penyeberangan itu adalah Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan keterbatasan sumber daya membuat pemerintah memprioritaskan 2 dari 7 lintasan penyeberangan.
Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk merupakan dua pelabuhan penyeberangan yang paling ramai.
"Saya sudah ketemu Direktur ASDP [PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)] untuk dioptimalkan kembali. Bersamaan [dengan jembatan timbang di tiga titik, yakni Balonggandu, Losarang, Widang] 1 Agustus 2018," ungkapnya, Selasa (24/7/2018).
Sebelumnya, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengusulkan agar penegakan larangan truk kelebihan dimensi dan muatan per 1 Agustus 2018 juga berlaku di lima titik penyeberangan.
Lima pelabuhan utama penyeberangan itu mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Bajoe-Kolaka, dan Kahyangan-Poto Tano.
Menurut Khoiri, di lima titik itu sudah ada jembatan timbang demi memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Sayangnya, disiplin dimensi dan muatan pada truk selama ini belum ditegakkan meskipun sebenarnya vital bagi keselamatan pelayaran angkutan penyeberangan.
"Kalau kerugian akibat jalan rusak Rp43 triliun-Rp45 triliun per tahun, justru di angkutan penyeberangan jauh di atas itu karena satu jiwa pun tidak bisa dinilai Rp1 triliun. Kami berharap penerapan jembatan timbang pada 1 Agustus 2018 tidak hanya di tiga titik," tegasnya, Selasa (24/7).