Bisnis.com, JAKARTA – Berminat beli rumah bersubsidi? Berikut ini adalah enam kriteria rumah bersubsidi yang layak huni menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga
Program pemerintah satu juta rumah tidak lepas dari pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Namun, dalam pembangunannya masih terdapat beberapa rumah yang kurang memiliki kriteria rumah subsidi yang layak huni.
Dilansir dari infografis yang diunggah Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada akun resmi twitternya, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
Berikut kriteria rumah subsidi layak huni menurut Kementerian PUPR:
Pertama, Struktur konstruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan yaitu kokoh, dan tidak retak-retak.
Kedua, Terdapat jaringan air bersih dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi.
Ketiga, Utilitas jaringan listrik yang berfungsi untuk kebutuhan sehari-sehari penghuni.
Keempat, Jalan lingkungan yang sudah diberi perkerasan atau aspal dan berfungsi bukan hanya berbentuk tanah yang bergelombang dan berlubang.
Kelima, Saluran atau drainase lingkungan yang telah selesai dan dipastikan dapat berfungsi dengan baik dan benar.
Keenam, Penyediaan septi tank atau tempat pembuangan sanitasi yang berfungsi dengan baik dan aman dan tidak mencemarkan lingkunga.
Pastikan selalu keterlayakan huni rumah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, sehingga pencapaian program satu juta rumah bukan hanya upaya memenuhi kuantitas penyediaan hunian bagi masyarakat melainkan penyedian hunian untuk masyarakat yang juga berkualitas.