Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) memyambut baik rencana pemerintah membentuk komite teknik [komtek] khusus gula yang akan membahas terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus gula.
Ketua APTRI Arum Sabil berharap pembentukan komite teknis gula akan melibatkan pihak-pihak atau orang-orang yang benar-benar mengerti dan memahami benar hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun SNI.
“Jadi, menurut saya itu sangat tepat sekali dan saya berharap [pembentukan komtek] juga bisa melibatkan pihak-pihak yang memang ahli di bidangnya untuk masalah itu, mulai dari yang ahli di bidang masalah pengolahan, masalah pabrik, masalah proses, masalah tanaman,” katanya, Minggu (8/7/2018) malam kepada Bisnis.
Pelibatan pihak-pihak yang benar-benar mengerti ini dianggap penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menyusun standar dan mendefinisikan produk yang dimaksud.
Pasalnya, dia berpenapat pendefinisain atau penjabaran SNI gula yang keliru, khususnya untuk gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR), yakni berdasarkan icumsa unit (warna larutan gula) selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya psikologi pasar gula di dalam negeri.
Menurut Sabil, ketimbang sekedar icumsa, ada faktor-faktor lain yang lebih penting diperhatikan dalam menyusun standar ketentuan produk untuk gula seperti jaminan bahwa produk bebas dari patogen dan bakteri-bakteri yang berpotensi mempengaruhi kesehatan konsumen.
Lebih lanjut, sabil menilai, kendati kelak akan disusun ulang, kewajiban penerapan SNI tidak diperlukan khusus untuk produk gula yang dihasilkan dari tanaman tebu dalam negeri. Pasalnya, dia meyakini bahwa produk gula yang diproduksi dan berbahan tebu yang ditanam di dalam negeri sudah pasti higienis.
Adapun komoditas yang menurutnya memerlukan penerapan ketat SNI antara lain produk gula baik GKP maupun GKR yang diproduksi di dalam negeri tetapi menggunakan bahan baku (raw sugar) impor, dan produk jadi GKP atau GKR jadi yang diimpor.
“Kenapa begitu, parameter untuk SNI itu adalah kelayakan untuk dikonsumsi manusia. Jangan sampai bangsa di negeri ini nanti mengkonsumsi gula impor yang tidak jelas, yang kita tidak yakini atau deteksi tentang apa yang ada dalam gula itu. Kita tidak ingin makanan yang diimpor dari luar negeri itu justru menjadi agen pembawa virus dan penyakit bagi bangsa ini,” katanya.
Sementara itu, terkait badan atau lembaga yang bisa diberi wewenang dan tanggung jawab melakukan pengujian, dia berpendapat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa menjadi pilihan tepat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Perumusan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo menyebutkan, saat ini pemerintah mulai menata terkait permasalahan standarisasi produk gula di dalam negeri. Perbaikan ini diharapkan bisa membantu memperbaiki tata niaga gula nasional.
Sebagai langkah awal, saat ini BSN pun mulai membentuk komtek gula dengan 14 orang calon anggota yang bisa mewakili kepentingan seluruh pihak terkait gula mulai dari hulu hingga ke hilir, mulai dari para petani yang menanam tebu dan tanaman lain sebagai bahan baku gula hingga pada para pelaku industri maupun masyarakat yang menjadi konsumen.