Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia diminta supaya proaktif untuk meyakinkan DPR dan pemerintah mengenai urgensi pembuatan UU Jasa Konsultansi.
"Harusnya teman-teman Inkindo proaktif untuk yakinkan legislatif-eksekutif tentang perlunya UU Jasa Konsultansi di Indonesia," kata Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso ketika menghadiri acara halalbihalal yang digelar mantan Ketua Dewan Pengurus Provinsi Inkindo DKI Jakarta Peter Frans di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Dalam kesempatan tersebut Peter Frans mendeklarasikan dan mencalonkan diri untuk mengikuti pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo periode 2018—2022 yang akan digelar di Semarang, November 2018. Sedikitnya 25 dari 33 perwakilan DPP Inkindo di Tanah Air menghadiri acara tersebut.
Menurut Bowo, payung hukum yang kuat berupa undang-undang untuk melindungi profesi jasa konsultan sangat mendesak sekaligus guna mendukung program pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
"Sebelum ada proses pembangunan infrastruktur, perencana dan pengawasan sebuah proyek itu oleh konsultan, bukan kontraktor," katanya.
Selama ini, tuturnya, seolah-olah konsultan itu bagian dari kontraktor atau jasa konstruksi, padahal sebenarnya tidak.
Baca Juga
Bowo mengemukakan bahwa naskah akademik Rancangan UU Jasa Konsultan sudah ada dan mengendap puluhan tahun di DPR, tetapi pemerintah dan kalangan DPR sendiri kurang peduli karena tidak ada yang mendorongnya.
Ketika menanggapi hal itu, Peter Frans yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Inkindo DKI Jakarta, menyatakan bahwa dirinya akan memperjuangkan aspirasi mengenai perlunya UU Jasa Konsultansi.
"Kami akan perjuangkan agar regulasi dan proteksi pada profesi dan bisnis konsultan ini segera terwujud di Indonesia melalui payung hukum yang kuat berupa undang undang," kata Peter.
Selain itu, Peter akan berfokus memajukan Inkindo daerah agar bersama-sama menikmati kemajuan.
"Konsultan di daerah itu umumnya kecil dan menengah dan jumlahnya dominan sekitar 90% dari 6.300 perusahaan konsultan di Indonesia, sisanya sekitar 10% kategori besar," kata Peter.
Peter menegaskan bahwa salah satu program jangka pendek yang akan diprioritaskannya bila terpilih sebagai Ketua Umum DPN Inkindo 2018—2022 ialah akan mendesak supaya pemerintah merevisi surat edaran Menteri PUPR No. 11/2016 tentang Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha dalam Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
"Jadi, surat itu mensyaratkan KSO [kerja sama operasi] antara dua perusahaan konsultan setara, misalnya, besar dengan besar. Harusnya, ada juga KSO, besar dan kecil sebagai wujud pembinaan agar yang kecil bisa bertumbuh," kata Peter.