Binsis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menyelesaikan perundingan yang mencakup empat hal, yaitu stabilitas investasi, divestasi saham 51%, perpanjangan kontrak, dan pembangunan smelter.
Namun, hanya soal divestasi saham yang masih tahap final, sedangkan tiga isu lainnya sudah selesai. Padahal, pemerintah beraharap agar perundingan bisa tuntas pada hari ini bersamaan dengan pemberian status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) permanen.
Berhubung perundingan belum tuntas, pemerintah pun akhirnya memberikan perpanjangan IUPK sementara kepada Freeport selama 1 bulan, yaitu sampai 31 Juli 2018.
Berikut ini kronologi perundingan Freeport dan Pemerintah Indonesia:
11 Januari 2017
PP 1/2017 sebagai perusahaan keempat PP 23/2010 terbit. Dalam Beleid tersebut, hanya pemegang IUP/IUPK yang sudah atau sedang membangun smelter boleh mengekspor konsentrat. Beleid tersebut sekaligus merevisi kewajiban divestasi Freeport Indonesia yang sebelumnya hanya 30% di PP 77/2014 menjadi 51%, sehingga kewajiban divestasi Freeport Indonesia tersisa 41,64% saham.
10 Februari 2017
Freeport Indonesia menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, menurut Freeport Indonesia, status Kontrak Karya (KK) masih berlaku.
17 Februari 2017
CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson menyatakan ada sengketa kontrak dengan pemerintah, termasuk masalah kewajiban divestasi.
April 2017
Perundingan jangka panjang dimulai, mencakup isu perpanjangan operasi, pembangunan smelter, stabilitas investasi, dan divestasi.
29 Agustus 2017
Freeport Indonesia sepakat divestasi sebesar 51% dengan berbagai catatan.
28 September 2017
Pemerintah menyatakan posisinya terkait divestasi saham Freeport Indonesia. Pada hari yang sama, Adkerson menolak posisi pemerintah tersebut.
10 Oktober 2017
Masa perundingan berakhir. Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan masa perpanjangan selama tiga bulan. Divestasi menjadi isu yang paling alot. Selain itu, rencana pembelian hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia pun mulai mengemuka.
Januari 2018
Pemerintah kembali memberikan perpanjangan IUPK sementara untuk Freeport Indonesia yang berlaku hingga 4 Juli 2018.
12 Januari 2018
PT Inalum (Persero) bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan akan bekerja sama sebagai sebuah konsorsium terkait pembelian dan pengelolaan 51% saham di Freeport Indonesia.
5 Maret 2018
Menteri ESDM Igansius Jonan mengungkapkan Presiden Joko Widodo menginginkan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport Indonesia selesai April 2018.
Juni 2018
Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan IUPK sebagai ancang-ancang manakala belum tercapai kesepakatan hingga izin yang sekarang habis.
5 Juni 2018
Inalum menyatakan telah mengantongi komitmen pembiayaan dari beberapa bank untuk proses divestasi saham Freeport Indonesia.
26 Juni 2018
Jonan menyatakan kesepakatan terkait perundingan antara pemerintah dengan Freeport Indonesia kemungkinan bisa diumumkan dalam satu satu pekan atau awal Juli 2018.