Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menuturkan masih banyak produk makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dari 20 produk makanan dan minuman yang kami lihat tabel kandungannya, ternyata ada 2 produk yang sering dikonsumsi oleh anak-anak dan itu sering sekali dikosumsi saat acara ulang tahun anak-anak," tuturnya, Rabu (4/7/2018).
Di Indonesia, lanjutnya, informasi ketentuan layak konsumsi produk makanan dan minuman tidak tertera dengan jelas sehingga masyarakat tidak menyadari sepenuhnya. Produk untuk anak seharusnya memiliki keterangan jelas soal kandungan garam, gula, dan lemak.
Di negara lain, sebutnya, produk yang memiliki kandungan gula tinggi akan diberikan label merah sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kandungan tersebut.
"Ke depan kami akan mengarah ke sana. Kalau kadar gula tinggi warnanya apa, kalau garam tinggi warnanya beda lagi. Jadi masyarakat waspada. Sekarang tulisan ketentuan umur, misalnya, boleh diminum siapa itu kecil sekali sehingga [konsumen] enggak aware."
Belum lama ini, BPOM menerbitkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 yang diteken pada 22 Mei. Surat yang memperketat peredaran susu kental manis untuk anak-anak itu ditujukan pada produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya.
"Ini dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono dalam surat surat itu.
Para produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analog (kategori pangan 01.3) dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun. Selain itu, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya yang disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman juga dilarang digunakan untuk produk susu kental dan analognya.
Produsen, importir, distributor produk susu kental dan analognya harus menerapkan ketentuan dalam surat edaran tersebut paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan yakni pada bulan Oktober.