Bisnis.com, JAKARTA – Penaikan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di seluruh bandara PT Angkasa Pura I (Persero) diharapkan tetap memikirkan kondisi industri maskapai.
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Bayu Sutanto mengatakan pengelola bandara harus sensitif terhadap kondisi industri penerbangan yang terganggu akibat kenaikan kurs dollar AS dan harga avtur.
"Semestinya mereka [AP I] memahami kondisi maskapai sebagai sumber revenue," kata Bayu hari ini, Senin (2/7/2018).
Dia menambahkan selama ini pengelola bandara juga tidak pernah mengalami kerugian karena jumlah penumpang dan penerbangan yang terus bertambah. Menurutnya, pendapatan mereka tetap akan bertambah tanpa perlu menaikkan tarif.
Bahkan, imbuhnya, pengelola bisa menurunkan tarif PJP4U seiring dengan pertumbuhan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang tersebut.
Selanjutnya, kata Bayu, pemerintah juga harus mampu mengintervensi langkah dari pengelola bandara.
"Tarif bandara merupakan persoalan ekonomi publik. Jadi harus dikaji dampak ekonominya bagi maskapai, penumpang, inflasi, dan pertimbangan lain," ujarnya.