Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akhirnya memutuskan pelonggaran Loan to Value Ratio (LTV) bagi pembelian rumah pertama dengan ketentuan uang muka diserahkan sepenuhnya kepada perbankan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya tidak mengatur uang muka rumah pertama.
"Namun, ini LTV tentu masing-masing bank sesuai praktik manajemen risiko yang ada," katanya Jumat (29/6/2018).
Artinya, pelonggaran ini tidak diartikan sebagai uang muka 0%.
Namun, BI tetap memberikan beberapa persyaratan prudential untuk relaksasi LTV, yaitu pelonggaran ini berlaku hanya untuk bank dengan rasio NPL net di bawah 5% dan NPL KPR gross di bawah 5%.
Sementara itu, pelonggaran implementasi inden bank wajib memiliki kebijakan untuk perhatikan kemampuan debitur untuk pembayaran. Dalam kebijakan ini, debitur dapat mengambil rumah dengan mekanisme inden hingga fasilitas kredit rumah kelima.
Di samping itu, Perry menegaskan prinsip kehati hatian pemberian kredit dan ketentuan kehati-hatian perlindungan konsumen ini tetep diterapkan.
"Kami sampaikan relaksasi makroprudensial ini mendorong first time buyer tapi pada saat yang sama stimulasi tipe pembelian rumah yang untuk investasi," papar Perry.
Ada pun, BI melihat selama ini pemanfaatan rasio LTV banyak dinikmati oleh kelompok usia dari 36-45 tahun. Selain itu, BI mengungkapkan debt to service (DSR) ratio di bawah 13% sehingga secara pendapatan mencukupi untuk menarik KPR.
Baca juga: REI: Kenaikan Suku Bunga BI 50 Bps Diredam Pelonggaran LTV
Kebijakan pengambilan rumah secara inden juga memungkinkan developer membangun rumah pesanan dan apartemen pesanan sejalan dengan perkembangan proyeknya.
"Itu memungkinkan pembeli rumah untuk investasi tapi tidak menimbulkan risiko adanya bubble."
Terakhir, Perry menegaskan termin pembayaran bisa dimulai setelah akad sehingga pembangunan pengembang bisa lebih cepat dan rumah bisa dipesan dalam bentuk akad jual beli (AJB).