Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Kewirausahaan Sosial Belum Rasakan Dampak Keringanan Pajak

Sejumlah pelaku kewirausahan sosial mengaku belum merasakan dampak langsung kebijakan penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Dampak langsung dari kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan usaha UMKM dinilai baru dapat dirasakan pada tahun mendatang.
Pekerja melakukan proses pengolahan kedelai di salah satu pabrik di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pengolahan kedelai di salah satu pabrik di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pelaku kewirausahan sosial mengaku belum merasakan dampak langsung kebijakan penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Dampak langsung dari kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan usaha UMKM dinilai baru dapat dirasakan pada tahun mendatang.

Helga Angelina Tjahjadi, Co-Founder Burgreens, restoran sehat ramah lingkungan,  mengapresiasi upaya pemerintah untuk menurunkan besarnya pajak yang harus ditanggung UMKM. Meski demikian, dia menilai pengurangan pajak tersebut kurang signifikan untuk mendorong pengembangan usahanya.

“Kebijakan ini kan baru dibuat minggu lalu, buat usahaku belum ada dampaknya, tetapi memang akan menjadi lebih friendly buat UMKM. Tapi jenis pajak yang lain selain PP46 [pajak final]  kan seperti PPh 23 sama saja,” ujarnya di sela-sela diskusi investor gathering bertajuk “Social Entrepreneurship: How to Start and Why Is It Growing in the Developed Country?”, Kamis (28/6/2018).

Diamenjelaskan, jenis wirausaha sosial seperti yang dijalankannya memang membutuhkan insentif perpajakan. Pasalnya, keuntungan yang diperoleh bisnisnya juga tak hanya digunakan untuk ekspansi dan operasional perusahaan, tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

 Idealnya, ujarnya, peringanan perpajakan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha wirausaha sosial dapat mencapai 30% -50% lebih rendah dari besaran perpajakan yang dikenakan kepada jenis usaha konvensional yang murni bertujuan mencari keuntungan.

Menurutnya, sistem insentif perpajakan bagi kewirausahaan seperti ini telah lazim diterapakan di negara Eropa untuk mendorong warganya menggunakan energi yang lebih bersih dan mobil yang lebih ramah lingkungan. Pasalnya, produk yang lebih ramah lingkungan biasanya dibanderol dengan harga jual yang lebih mahal dari produk sejenis.

Helga menyebut, setiap tahunnya dampak sosial yang timbul akibat keberlangsungan usaha Burgreens semakin besa, sejalan dengan ekspansi yang dilakukan perusahaan. Sebagai gambaran, pada 2016, jumlah petani organic yang terlibat sebagai penyuplai sayuran mencapai 150 orang, dan bertambah menjadi lebih dari 200 orang pada 2017. Tak hanya itu, jumlah siswa sekolah dan masyarakat umum yang diedukasi mengenai kampanye makan sehat pun bertambah, dari 1000 dan 1.500 orang pada 2016 menjadi lebih dari 1.200 dan 3.000 orang pada 2017.

Senada, Dita Aisyah, Chief Business Development Officer Binar Academy , sebuah perusahaan rintisan yang menyelenggarakan sekolah teknologi gratis,  menyatakan perusahaan rintisan yang termasuk dalam kategori UMKM membayarkan beban pajak yang cukup tinggi.

Dia menyebut setidaknya dalam setahun perusahannya membayarkan sejumlah komponen pajak, mulai dari PPh 21, PPh pasal 4, PPh 23, hingga PP46.

 “Kita membayar begitu banyak pajak. Tapi kami tidak keberatan selama pengelolaan pajaknya dipergunakan untuk kemajuan bangsa ini,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper