Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Turun pada Juli

Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Juli 2018 adalah US$678,18 /MT. Harga referensi tersebut melemah US$9,21 atau 1,34% dari periode Juni 2018 yang sebesar US$687,39/MT.
Kelapa sawit./Bloomberg-Taylor Weidman
Kelapa sawit./Bloomberg-Taylor Weidman

Bisnis.com, JAKARTA — Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Juli 2018 adalah US$678,18 /MT. Harga referensi tersebut melemah US$9,21 atau 1,34% dari periode Juni 2018 yang sebesar US$687,39/MT.

 “Saat ini harga referensi CPO melemah dan berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Juli 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam siaran pers, Rabu (27/6/2018).

 Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

 BK CPO untuk Juli 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Juni 2018 sebesar US$0/MT.

 Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2018 mengalami penurunan sebesar US$303,78 atau 10,93%, yaitu dari US$2.778,55/MT menjadi US$2.474,77/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang turun US$296 atau 11,92% dari US$2.484/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$2.188/MT pada Juli 2018.

 Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Pelemahan ini berdampak pada BK biji Kakao yang turun menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

 Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper