Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pemerintah tidak pernah merekomendasikan badan usaha atau perseorangan menjual kartu serba guna atau Xtra Card yang bisa menghemat penggunaan BBM, LPG, dan listrik rumah tangga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng menegaskan penerbitan Xtra Card bukan merupakan rekomendasi dari pemerintah atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan karenanya tergolong perbuatan ilegal dan berisiko pada tindak pidana
“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” kata Andy dalam keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet, Jumat (22/6/2018).
Andy menghimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. “(Masyarakat) ya harus hati-hati,” sambungnya.
Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu tersebut di salah satu platform sosial media yaitu Facebook. Beberapa manfaat dari penggunaan kartu tersebut antara lain menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan elpiji hingga mengurangi efek radiasi handphone.