Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Ajukan Syarat Baru untuk Penempatan TKI di Timur Tengah

Pemerintah mengajukan sederet persyaratan baru bagi sejumlah negara Timur Tengah terkait mekanisme penempatan dan pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyodorkan sederet persyaratan baru bagi sejumlah negara Timur Tengah terkait mekanisme penempatan dan pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

 Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja Soes Hindarno menjelaskan, persyaratan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus pengawasan pemerintah terhadap TKI yang berada di Timur Tengah.

 “Kami tidak mengubah sistem kafalah, tetapi meminta mereka untuk setidaknya mendekati konvensi ILO [International Labour Organisation], seperti membatasi orang dalam bekerja dari sisi waktu,” ungkapnya, Kamis (21/6/2018).

 Soes memerinci, persyaratan yang diajukan oleh pemerintah—dalam hal ini Kemenaker—mencakup kewajiban TKI melakukan upskilling berupa pelatihan dan sertifikasi sebelum pemberangkatan.

 Selain itu, pemerintah negara tujuan wajib memberi tahu profil dan lokasi calon pemberi kerja secara akurat yang juga mendapatkan persetujuan dari pemerintah negara tujuan, guna mencegah terjadinya pelanggaran jam kerja berlebihan seperti yang terjadi selama ini.

 Indonesia juga meminta adanya ketetapan mengenai gaji minimal TKI tidak kurang dari US$400/bulan, atau minimal setara dengan gaji tenaga kerja asal Filipina. Gaji tersebut juga wajib dibayarkan melalui akun bank dan bukan dibayar secara tunai.

 Persyaratan lainnya adalah ketetapan hari libur minimal 1 hari dalam sepekan bagi TKI, izin bagi TKI untuk berkomunikasi dengan keluarga selama tidak mengganggu jam kerja, serta akses konsultansi dengan atase tenaga kerja yang berada di KBRI.

 “Kami juga minta kepada seluruh kedutaan Timur Tengah untuk menempatkan atase khusus ketenagakerjaan di kedutaan besarnya yang ada di Indonesia, karena tidak semua negara memiliki atase ketenagakerjaan yang khusus menyeleksi dan menangani masalah TKI.”

 Dia menjelaskan, mayoritas negara di Timur Tengah belum menjadi anggota ILO sehingga tidak terikat oleh aturan ketenagakerjaan internasional. Menurutnya, 90% dari 19 negara di Timur Tengah masih menggunakan sistem monarki yang lekat dengan sistem kafalah atau perbudakan yang telah berlaku selama berabad-abad.

 Jadi, dia menilai pentingnya menyusun nota kesepahaman yang mengikat secara hukum dan memuat mekanisme penempatan baru yang lebih baik dari sebelumnya. Hal ini juga sekaligus merespons permintaan TKI dari Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab di tengah-tengah moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah.

 Seperti diketahui, pemerintah selama ini memberlakukan moratorium penempatan TKI ke 19 negara di  Timur Tengah yang berlaku sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

 Bagaimanapun, Kemenaker tidak dapat serta merta mencabut moratorium tersebut. Alasannya, tidak semua negara Timur Tengah aman untuk menjadi negara tujuan TKI.

 Sebagai gantinya, pemerintah memfasilitasi permintaan tiga negara Timur Tengah dengan memberlakukan mekanisme penempatan TKI baru berdasarkan nota kesepahaman yang akan disepakati.

 “Kalau moratorium dicabut, berarti sama saja pemerintah melegalkan pengiriman TKI ke Sudan yang masih menjadi negara miskin, Iran dan Suriah yang banyak konflik, atau negara monarki yang memperlakukan TKI tidak manusiawi. Itu tidak bisa, makanya kita pilih opsi mekanisme baru ini,” jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper