Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menginstruksikan kepada para Syahbandar untuk tegas menertibkan operator kapal, khususnya kapal tradisional maupun kapan rakyat yang mengangkut penumpang bila tidak mematuhi standar aturan keselamatan pelayaran.
“Saya menginstruksikan para Syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas menertibkan operator kapal yang mengabaikan standar aturan keselamatan pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi,” ujar Agus H Purnomo, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, hari ini Rabu (20/6/2018).
Agus menjelaskan Dirjen Hubla sebagai regulator keselamatan di bidang transportasi laut telah banyak mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk menerbitkan pertaturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.
Sebelumnya, Dirjen Hubla telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Untuk Menjamin Keselamatan Kapal Penumpang tradisional di Wilayah Perairan Indonesia.
Begitu juga dengan Surat edaran yang telat diterbitkan untuk mengatur keselamatan pelayaran kapal tradisional dan kapal rakyat khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018, yaitu Surat Edaran Nomor 054/R.OPS/VI-2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Bagi Kapal-Kapal Tradisional yang Digunakan Untuk Mengangkut Penumpang Dalam Rangka Arus Balik Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018.
Dalam Surat Edaran dimaksud, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk memastikan telah terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal tradisional khususnya pada arus penumpang Angkutan Laut Lebaran tahun 2018 dan angkutan penumpang pada daerah destinasi wisata.
“Saya minta agar Syahbandar tidak memberangkatkan kapal apabila jumlah penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan sesuai sertifikat keselamatan,” jelas Agus.
Selain itu, Dirjen Agus menambahkan, Syahbandar juga harus memastikan setiap penumpang yang naik ke atas kapal selalu memakai life jacket selama pelayaran dan tersedianya alat-alat keselamatan dan alat pemadam kebakaran di atas kapal serta melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari.
“Namun demikian, tanggungjawab keselamatan pelayaran bukan semata-mata tanggungjawab regulator, tetapi juga semua pihak termasuk nahkoda atau operator kapal dan penumpang kapal,” kata Agus.
Kepada nahkoda atau operator kapal diminta untuk memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan serta memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket dan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.