Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balai Kemenperin Hasilkan PNBP Rp169,75 miliar

Aturan wajib Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan pemerintah mendorong unit pelayanan teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian mengalami lonjakan pelayanan hingga 45%.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara./Kemenperin
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara./Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan wajib Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan pemerintah mendorong unit pelayanan teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian mengalami lonjakan pelayanan hingga 45%.

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (UPT BPPI) Kemenperin, menyampaikan pelayanan yang diberikan selain uji SNI adalah pelayanan kalibrasi alat, inspeksi, sertifikasi, konsultasi, rekayasa, pelatihan, hingga kerja sama litbang

“Saat ini BPPI Kemenperin didukung sebanyak 24 UPT di berbagai daerah, yang terdiri dari 11  unit Balai Besar, 11 unit Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri), Balai Sertifikasi Industri, serta Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri,” kata Ngakan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6/2018).

Ngakan menjelaskan pihaknya melakukan pengujian untuk 108.000 sampel pada tahun lalu. Di samping itu, ada pula kalibrasi untuk 21.000 lebih peralatan, layanan jasa sertifikasi untuk 2.670 pelanggan, program pelatihan kepada 5.711 orang, serta 15.000 layanan jasa teknis lainnya.

“Dari layanan jasa teknis tersebut, kami mampu menghasilkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp169,75 miliar,” sebutnya.

Meski penghasilan PNBP dari UPT BPPI cukup signifikan, Ngakan mengklaim UPT tidak didirikan dalam rangka mengejar labaLembaga itu didirikan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan jasa.

Ngakan mengatakan saat ini pihaknya mendorong seluruh UPT yang ada di bawah BPPI bertransformasi menjadi badan layanan umum (BLU). Dengan status hukum BLU maka PNBP yang dihasilkan dapat digunakan oleh BLU untuk memberikan peningkatan layanan.

Terkait hal tersebut, untuk memaksimalkan kinerja dalam memberikan jasa pelayanan teknis kepada industri dan masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, semua UPT di lingkungan BPPI Kemenperin akan berubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU). 

“Dengan semakin besarnya kontribusi PNBP dalam anggaran, maka ketergantungan anggaran dari yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] juga akan semakin berkurang [jika menjadi BLU],” imbuhnya.

Hingga saat ini, sudah ada empat UPT yang bertransformasi menjadi BLU, yaitu Balai Besar Industri Agro (BBIA) Bogor, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, serta Baristand Industri Lampung.

“Dengan menjadi BLU penganggaran dapat lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya menjadi beban APBN,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper