Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Kontrak Baru Terminasi 2020, ESDM Akan Tetapkan Pekan Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penetapan syarat dan ketentuan kontrak baru blok terminasi 2020 diputuskan pada pekan ini.
Ilustrasi pengeboran minyak./Bloomberg-Jeyhun Abdulla
Ilustrasi pengeboran minyak./Bloomberg-Jeyhun Abdulla

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penetapan syarat dan ketentuan kontrak baru blok terminasi 2020 diputuskan pada pekan ini.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan, penetapan syarat dan ketentuan kontrak baru blok terminasi 2020 ada sekitar 6 wilayah kerja migas.

"Nanti, kami akan tetapkan pada pekan ini," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/6).

Wilayah kerja migas yang bakal terminasi pada 2020 antara lain Blok South Jambi Blok B, Brantas, Kepala Burung, Makassar Strait, Malaka Strait, dan Onshore Salawati Basin. Lalu, Blok Makassar Strait kemungkinan akan ditunda terlebih dulu penetapannya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM DJoko Siswanto mengatakan, sejauh ini mayoritas operator eksis tetap tertarik memperbarui kontrak terminasi 2020. Namun, Blok Makassar Strait sejauh ini belum ada pengajuannya.

"Operator eksisnya yakni Chevron, masih meminta waktu untuk proses pengajuan. Jadi, sejauh ini belum," ujarnya.

Kementerian ESDM mengharapkan Chevron bisa segera secepatnya mengajukan perpanjangan kontrak baru dengan skema bagi hasil kotor (gross split) di Makassar Strait. Kementerian pun bakal menunggu sampai pekan kedua bulan ini terkait pengajuan perpanjangan kontrak baru tersebut.

Selain itu, PT Pertamina (Persero) tidak mengajukan diri sebagai operator di Blok Kepala Burung dan Salawati. Jika kedua blok itu tidak digabung, Pertamina tidak tertarik untuk mengelola kedua wilayah itu.

Djoko mengatakan, kedua blok itu nantinya akan dikelola oleh Petrogas yang juga operator eksis di sana. Jadi, wilayah kerja tetap dua, tetapi operatornya satu.

"Nanti, Pertamina tetap akan berpartisipasi di sana dengan memiliki PI [participating interest/saham partisipasi] masing-masing 30% di kedua blok tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini Blok Salawati memiliki produksi sekitar 1.200 barel setara minyak per hari (boepd), sedangkan Blok Kepala Burung sebesar 4.500 boepd. Nah, Pertamina sebelumnya memiliki 50% kepemilikan di Salawati, sedangkan di Kepala Burung hanya 10%.

"Jadi, Pertamina minta tambahan PI di Kepala Burung menjadi 30%, sedangkan kepemilikan di Salawati turun menjadi 30%. Namun, operatornya dipersilahkan kepada Petrogas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper