Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian meminta penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.229/2017 dapat diperlonggar, terutama untuk penyediaan bahan baku dan penolong. Sebaliknya, aturan dapat dijalankan dengan tegas untuk arus barang jadi.
Reny Meilany, Kepala Bidang Kebijakan Fiskal Kementerian Perindustrian, menuturkan pemberlakuan aturan secara tegas untuk barang jadi dapat berfungsi sebagai hambatan nontarif dan melindungi industri dalam negeri.
Hingga saat ini, Kemenperin baru menerima laporan Suzuki Indonesia yang harus membayar bea masuk dengan tarif normal karena dikenakan notul.
"Peraturan untuk timing mohon dikaji ulang, untuk masalah administrasi lebih sulit. Apalagi, terkadang negara asal tidak mau membuatkan SKA," katanya.
Sebelumnya, para pengusaha logistik mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka mengeluhkan perbedaan perlakuan yang disebabkan oleh beleid tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia Yukki Nugrahawan itu disebutkan pengusaha logistik harus menanggung ekonomi biaya tinggi setelah beleid diberlakukan pada awal 2018. Selain itu, salah satu pelaku industri otomotif juga gagal mendapatkan tarif preferensi karena terlambat menyampaikan laporan impor dan harus membayar biaya senilai Rp141 miliar.
Penyebabnya adalah perbedaan perlakuan dalam proses importasi bagi pengusaha jalur merah dan jalur kuning dengan jalur hijau serta mitra utama. Pengusaha di jalur merah dan kuning diberi waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan surat keterangan asal barang impor.
Sementara itu, jalur hijau dan utama mendapat waktu 3 hari sampai 5 hari. Biaya tinggi muncul karena SKA yang disampaikan setelah pukul 12 siang dianggap tidak berlaku dan harus dilakukan pembetulan.
Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan iklim usaha dalam negeri harus dibangun, apalagi saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, seperti pelemahan nilai tukar, defisit neraca perdagangan, dan kenaikan suku bunga. Untuk dapat meningkatkan kegiatan usaha, ada dua hal yang perlu dilakukan yaitu perbaikan biaya agar produk berdaya saing dan kecepatan produksi harus dijaga.
"Aturan yang menyebabkan hambatan industri akan berdampak ke ekonomi secara keseluruhan dan harus diselesaikan. Keterlambatan penyampaian SKA kan menyebabkan kerugian, kami ingin agar segera diselesaikan agar tidak menghambat produksi," ujarnya, Rabu (6/6).