Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Dukung Pengesahan Amandemen Konvensi Pekerja Maritim

Indonesia mendukung pengesahan amandemen Konvensi Pekerja Maritim yang mengatur jaminan hak keuangan bagi pelaut yang menjadi korban sandera bajak laut, atau perampokan di laut.
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia

Bisnis.com, JAKARTA: Indonesia mendukung pengesahan amandemen Konvensi Pekerja Maritim yang mengatur jaminan hak keuangan bagi pelaut yang menjadi korban sandera bajak laut, atau perampokan di laut.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan dukungan itu disampaikan seusai proses pemungutan suara pengesahan amandemen Konvensi Pekerja Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) yang berlangsung di sela-sela sesi International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss.

“Melalui amandemen MLC ini, maka perjanjian kerja antara pelaut dan pemilik kapal tidak berhenti atau tidak dapat dihentikan pada saat pelaut mengalami penyanderaan oleh bajak laut. Dengan demikian, upah dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam perjanjian kerja tetap dibayarkan,” katanya, Selasa (5/6/2018).

Dia mengatakan amandemen itu memuat jaminan repatrisasi bagi pelaut yang menjadi korban penyanderaan bajak laut atau perampokan di laut.

Namun, Hanif menyatakan hak repatriasi tersebut akan hilang jika pelaut tidak mengajukan klaim dalam durasi waktu tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan nasional atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sejauh ini jumlah pelaut Indonesia yang menjadi korban penyanderaan bajak laut relatif kecil. Namun, dia menegaskan amandemen MLC sangat penting, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penyedia terbesar pelaut di dunia.

Selama ini, menurutnya, mekanisme repatriasi MLC hanya sebatas pada repatriasi normal, bukan dalam situasi pelaut menjadi korban penyanderaan bajak laut.

Duta Besar Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa Hasan Kleib menjelaskan amandemen MLC merupakan usulan kelompok pelaut dan hasil negosiasi wakil pemerintah negara yang telah meratifikasi MLC, termasuk Indonesia.

Selain itu, amandemen itu diusulkan wakil kelompok pelaut dan pemilik kapal yang tergabung dalam Special Tripartite Committee (STC) MLC yang berlangsung di Kantor ILO Jenewa, Swiss, pada 23-27 April 2018.

“Elemen-elemen dalam amandemen merupakan hasil kompromi ketiga pihak guna memastikan amandemen tersebut tidak memberikan beban tambahan baik bagi pemilik kapal, maupun pemerintah,” kata Hasan Kleib.

Sejauh ini, MLC telah mengalami dua kali amandemen. Amandemen MLC pada 2014 mengatur mengenai jaminan keuangan bagi pelaut yang mengalami penelantaran serta kompensasi bagi pelaut yang meninggal dan mengalami cacat jangka panjang karena sakit, cedera, dan kecelakaan.

Sementara amandemen MLC pada 2016 mengatur mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan guna menghapuskan pelecehan dan perundungan (bullying) di kapal.

Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU No.15/2016 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2016. Menaker RI kemudian secara resmi menyampaikan instrument ratifikasi MLC kepada Direktur Jenderal ILO pada 12 Juni 2017.

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper