Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan sanksi pidana tambahan bagi produsen kosmetik ilegal.
Hendri Siswadi, Deputi Bidang Penindakan BPOM menuturkan selain mengejar pelaku dengan Undang-undang (UU) Kesehatan berupa dena Rp1,5 miliar, serta pennjara 15 tahun. Pelaku akan dikenai pasal pencucian uang serta sanksi penggelapan perpajakan.
"UU pencucian uang ditangani kepolisian. Penggelapan pajak akan kami koordinasikan ke Dirjen Pajak," kata Hendri, Jumat (18/5/2018).
Baca Juga
Hendri menuturkan pihaknya akan mengejar para produsen ilegal dengan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Perkaranya penyidik BPOM karena kami berwenang memberkas perkara tersebut tapi tetap Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri memberikan bantuan teknis dalam menyusun administrasi perkara," kata Hendri.
Pekan lalu, penyidik BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal. Dari TKP ditemukan sejumlah kosmetik ilegal juga yang dipalsukan seperti Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak. BPOM menemukan 21 item serta 39.389 pieces produk jadi kosmetik ilegal.