Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing guna memperkuat pengawasan terhadap TKA.
Pembentukan satgas pengawasan itu juga merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menaker No 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menjelaskan, satgas tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi dari panitia kerja (panja) Komisi IX, sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomo 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Beleid itu menyebutkan perlunya pengawasan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.
"Kita bersama-sama membentuk satgas pengawasan TKA yang akan bekerja dalam 6 bulan ke depan, setelah itu akan kita evaluasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kemnaker, Kamis (17/5/2018).
Dia menambahkan, pada prinsipnya negeri ini terbuka terhadap TKA. Menurutnya, sesuai dengan amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA harus diatur, bukan dilarang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan satgas pengawasan TKA ini beranggotakan perwakilan dari 24 Kementerian/Lembag, dan dipimpin oleh Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnaker dan Direktur Pengawasan dan Peningkatan Keimigrasian. Dengan demikian, dia berharap fungsi pengawasan dapat berjalan terintegrasi dan menyeluruh.
Menteri menyatakan, satgas pengawasan TKA ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Menurutnya, Timpora bertugas mengawasi WNA secara umum, sedangkan satgas fokus mengawasi TKA.
"Kalau satgas levelnya direktur, timpora dirjen. Tidak akan tumpang tindih, akan dikoordinasikan terus secara intensif," jelasnya.
Satgas pengawasan TJA bersifat ad hoc dan dibentuk untuk masa kerja enam bulan, dan dimungkinkan untuk dierpanjang. Nantinya Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, pada prinsipnya DPR tidaj menolak TKA selama prosedurnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia menyebut fakta di lapangan tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat TKA ilegal yang tidak sesuai prosedur.
"Ini untuk menjawab agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. Memberikan keyakinan bagi publik bahwa TKA itu harus sesuai aturan dan diawasi," jelasnya.
Dia pun mengapresiasi pemerintah yanh telah menindaklanjuti rekomendasi DPR. Selain itu, pihaknya mengaku juga telah membentuk tim pengawasan internal di Komisi IX yang bertugas mengawasi kinerja satgas pengawasan TKA agar berjalan dengan baik.