Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta mengimbau kepada seluruh instansi terkait, terminal operator serta stakeholders untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan dalam rangka pengamanan objek vital diwilayah kerja pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Lollan Panjaitan melalui Surat Edaran nomor: UM/14/10/OP.TPK-2018, yang diterbitkan pada 15 Mei 2018.
Himbauan itu, dalam rangka menjamin ketertiban umum, keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelancaran kegiatan operasional kepelabuhanan di wilayah kerja pelabuhan Tanjung Priok sebagai objek vital nasional mengingat kejadian ledakan bom dan aksi terorisme akhir-akhir ini.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kantor OP Tanjung Priok menekankan tiga aspek yang mesti dilaksanakan di pelabuhan Priok untuk menjamin kelangsungan kegiatan layanan jasa kepelabuhan dan angkutan laut di Priok.
Pertama, agar semua stakeholder meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI untuk merumuskan langkah-langkah antisipatif pencegahan dan penanggulangan ancaman dan gangguan keamanan diwilayah kerja pelabuhan Priok.
Kedua, agar tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dilingkungan pelabuhan guna menjaga kelangsungan kegiatan di wilayah pelabuhan Priok.
Ketiga, memastikan kepada port facility security officer (PFSO) bahwa security management system di wilayah kerja pelabuhan Priok berfungsi dengan baik.
Sekjen Indonesia Maritime Logistic & Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento, mengatakan, semua stakeholder mesti mematuhi dan menjalankan himbauan sesuai dengan SE Kantor OP Tanjung Priok itu.
"Pelabuhan dan Bandar Udara merupakan objek vital kegiatan perekonomian suatu negara, oleh karenanya perlu dijamin kemanan dan kenyamanannya dari gangguan maupun ancaman terorisme," ujar Ridwan kepada Bisnis hari iniRabu (16/5/2018).