Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 38% Arsitek Lokal Bersertifikat

Ikatan Arsitek Indonesia menargetkan pertambahan jumlah arsitek bersertifikat yang kini baru mencapai 38%.
Arsitek sedang bekerja/Istimewa
Arsitek sedang bekerja/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Arsitek Indonesia menargetkan pertambahan jumlah arsitek bersertifikat yang kini baru mencapai 38%.

Anggota Badan Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Ikatan Arsitek Indonesia Zakie Muttaqin mengatakan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) memiliki anggota kurang lebih sekitar 18.000 orang. Dari jumlah tersebut baru 7.000 orang melakukan sertifikasi.

"Dari 7.000 orang yang bersertifikat itu baru 3.000 arsitek yang mengupdate sertifikatnya. Sertifikat itu hanya 3 tahun berlakunya, lalu diupdate," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/5/2018).

Masih sedikitnya arsitek yang memiliki sertifikat, lanjutnya, karena sebelumnya kewajiban sertifikat hanya untuk arsitek yang mengikuti tender proyek saja. Kewajiban sertifikat itu baru ada setelah UU arsitek diserahkan pada tahun lalu.

"Kebanyakan arsitek di daerah itu swasta jadi enggak butuh sertifikat. Baru sekarang saja setelah undang-undang itu ada," ucapnya.

Sertifikasi arsitek tersebut dilakukan oleh dewan arsitek Indonesia. Namun pembinaan dilakukan oleh Ikatan Arsitek Indonesia.

Pihaknya menargetkan hingga akhir tahun ini jumlah arsitek yang bersertifikasi bisa mencapai sekitar 10.000 anggota.

"Kami akan himbau dan sistem data base ulang dan notifikasi untuk segera melakukan sertifikasi. Di luar anggota IAI sudah ada 7.000an tersertifikat dari yang sebelumnya hanya 3.000an," katanya.

Menurut Zakie, sertifikasi ini sangat penting terlebih banyaknya arsitek asing yang masuk ke Indonesia. Kendati demikian, mereka yang masuk ke Indonesia harus bekerja sama atau kerja sama operasi (KSO) dengan arsitek lokal.

"Di dunia arsitek, billing rate juga sudah kami atur," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan hingga akhir tahun ini akan terdapat minimal 1 juta tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.

Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Konstruksi Kementerian PUPR Ober Gultom mengatakan hingga kini baru mencapai 720.000 tenaga kerja yang telah bersertifikat dari total sebanyak 8,1 juta tenaga kerja konstruksi.

Saat ini pemerintah mengganti pendekatan untuk mensertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Sertifikasi yang dilakukan pemerintah yakni tenaga kerja yang telah dilatih dan tengah bekerja di sektor konstruksi.

"Kalau dulu dilatih baru disertifikasi atau diuji, sekarang yang bekerja kita uji, tentu yang bekerja pasti sudah dilatih terlebih dahulu. Dulu makanya sertifikasinya lambat," tuturnya

Pengajuan yang dilakukan mencakup tiga hal yakni keterampilan, standarisasi dan pengetahuan. Tiga hal tersebut dapat diamati, dinilai dan diuji saat tenaga kerja tersebut tengah bekerja.

"Kalau kita uji mereka yang telah bekerja disektor konstruksi tentu 90% kompeten," katanya.

Ober meyakini dengan pendekatan saat ini akan mampu mencapai target sertifikasi tenaga kerja sektor konstruksi sebanyak 3 juta orang pada 2019.

Item Sebelumnya Item Berikutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper