Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta manajemen perusahaan keagenan kapal di Indonesia agar dikelola profesional dan optimal untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang dari dan ke pelabuhan.
Marlen Manurung, Kasubdit Angkutan Laut Khusus Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, mengatakan, dengan pengelolaan yang profesional dan optimal pada usaha keagenan kapal diharapkan juga tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya membenai dunia usaha dan masyarakat.
Marlen menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Chandra Irawan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) hari ini Senin (7/5/2018).
Rakernas ISAA bertema Pemberdayaan Perusahaan Keagenan Kapal Indonesia Menjadi World Class Ship Agen' itu diikuti oleh perusahaan keagenan kapal asing yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Kemenhub juga berharap Rakernas ISAA dapat memberikan solusi dan kesimpulan yang bermanfaat serta menghasilkan langkah konkret untuk meingkatkan produktifitas kinerja sekaligus keaejahteraan anggota asosiasi itu.
"Keberadaan ISAA menjadi energi baru dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan pelayanan industri pelayaran di Indonesia," ujarnya.
Marlen mengingatkan UU No.17/2018 tentang Pelayaran merupakan satu landasan bagi konsep pengembangan industri pelayaran Indonesia dalam rangka mewujudkan transportasi laut yang efektif dan efisien.
"Oleh karena itu pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri pelayaran di Indonesia dimana salahsatunya adalah usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan khususnya bidang keagenan kapal," paparnya.
Kemenhub menyatakan, keberadaan usaha keagenen kapal merupakan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2010 tentang Angkutan di Perairan yang pelaksanaanya diatur melalui Permenhub No:11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Marlen Manurung mengemukakan, dengan adanya Permenhub 11/2016, maka perusahaan keagenan kapal asing di Indonesia bisa memperoleh izin khusus berupa surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK), dan perusahaan keagenan itu tidak harus memiliki kapal sebagaimana telah diatur melalui beleid itu.
"Efektif izin usaha keagenen itu terbit pada 2017, dan hingga saat ini sudah ada sebanyak 111 izin SIUPKK yang diterbitkan Kemenhub," ujar Marlen kepada Bisnis di sela-sela Rakernas ISAA itu.
Ketua Umum DPP ISAA, Juswandi K mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi anggota ISAA untuk profesional menjadi world class ship agent mengingat mitra kerjanya selama ini merupakan perusahaan berskala global.
"Kami sudah cukup lama berjuang dan baru pada 2016 pemerintah memberikan perizinan khusus kepada perusahaan keagenan kapal," ujarnya.