Bisnis.com, JAKARTA -- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon II ditargetkan akan beroperasi komersial atau Commercial on Date (COD) pada April 2022, setelah gugatan izin lingkungan proyek PLTU Cirebon II ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2 Mei 2018.
Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (Cirebon Power) Heru Dewanto mengatakan adanya gugatan tersebut menyebabkan penyelesaian proyek PLTU Cirebon Unit II mundur dari jadwal yang semula diharapkan dapat COD pada 2021. Persoalan hukum itu membuat pihak pemberi pinjaman belum mau mengucurkan dana.
“Mau enggak mau mundur karena adanya gugatan di PTUN ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau kebijakan pemerintah diajukan ke PTUN, ini pasti jadi tanda tanya investor asing. Kalau sudah settle mereka baru kucurkan dana,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Dengan selesainya polemik izin lingkungan tersebut, Cirebon Power akan segera melakukan percepatan pembangunan kontruksi pembangkit. Heru menegaskan pihaknya siap melakukan pemasangan tiang pancang pertama atau first piling pada Juli 2018.
Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan pemadatan lahan di lokasi proyek. Dia menyebutkan secara keseluruhan tahap kontruksi telah mencapai 12,71%.
“Semoga konstruksi selama 51 bulan ke depan bisa lancar dan selesai tepat waktu dengan kualitas yang baik,” tambah Heru.
PLTU Cirebon Power II merupakan ekspansi PLTU Cirebon Power I dan diestimasi mampu menghasilkan energi sebesar 7.533 GwH per tahun. Daya yang dihasilkan akan memperkuat sistem interkoneksi Jawa-Bali, melalui Gardu Induk Mandirancang 500kV.
PLTU yang berlokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu akan menggunakan bahan bakar batu bara dengan kualitas 4.400 kalori sebanyak 3,2 juta ton per tahun. Perjanjian jual beli tenaga listrik ekspansi Cirebon Power telah dilakukan pada 23 Oktober 2015.
Cirebon Power telah menyelesaikan tahap pendanaan (financial close) pada November 2017 yang berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Korea Eximbank (KEXIM), dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) senilai US$2,2 miliar.
Proyek ini sebelumnya terhambat masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan divonis batal izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh PTUN Bandung pada 19 April 2017. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kemudian menerbitkan izin lingkungan yang baru pada 17 Juli 2017.
Penerbitan izin lingkungan baru tersebut kembali digugat oleh Walhi. Namun, pada 2 Mei 2018 majelis hakim PTUN Bandung akhirnya menyatakan menolak gugatan Walhi dan mempertahankan izin lingkungan Pemprov Jabar tersebut.
“Majelis hakim menilai izin lingkungan PLTU Cirebon II ini sudah sesuai RTRW sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. PP ini bilang, sepanjang proyek masuk dalam strategis nasional, maka RTRW ditingkat kabupaten harus mengikuti RTRW Nasional,” terang Heru.