Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agen Properti Pemegang SIU-P4 Agar Diprioritaskan Perbankan

DPP Asosiasi Real Estate Indonesia (Arebi) menggandeng perbankan untuk hanya menyalurkan kredit bagi perusahaan yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Properti (SIU-P4).

Bisnis.com, JAKARTA—DPP Asosiasi Real Estate Indonesia (Arebi) menggandeng perbankan untuk hanya menyalurkan kredit bagi perusahaan yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Properti (SIU-P4).

Salah satu bank tersebut adalah PT Bank China Construction, Tbk (CCB Indonesia) melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh Chandra Bachtiar Consumer Asset Division Head CCB Indonesia dan   Hartono Sarwono Ketua Umum DPP Arebi, Jumat (27/4/2018).

Dalam kesepakatan tersebut, CCB akan bekerjasama dengan kantor agen properti yang telah menjadi anggota Arebi yang berada  di Indonesia yang telah memiliki SIU-P4, dan bekerja sama dengan agen properti yang telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertikat Uji Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).

Ketua Umum DPP Arebi Hartono Sarwono menyatakan pertumbuhan jumlah agen properti di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Karena itu diperlukan pengaturan yang baik, agar profesi ini dapat dikelola secara profesional, berintegritas dan dapat bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan.

“Kami bersepakat dengan CCB Indonesia dalam pemberian fasilitas pembiayaan KPR dapat memprioritaskan broker yang berizin dan berlisensi, dan bagi yang tidak berizin, maka tidak akan mendapat privilege yang sama,” katanya dalam rilisnya Senin (30/4/2018).

CCB Indonesia, katanya, juga mendukung atas kegiatan-kegiatan yang akan diadakan oleh Arebi termasuk seminar ataupun training- training terkait KPR yang akan diadakan secara berkala.

Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menginstruksikan broker properti sebagai perusahaan perantara perdagangan properti untuk wajib memiliki SIU-P4 sesuai dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.

Broker yang tidak mematuhi aturan ini akan terkena sanksi pidana yaitu penjara paling lama empat tahun atau denda Rp10 miliar. Dasar hukum sanksi ini adalah pasal 106 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Chandra Bachtiar Consumer Asset Division Head CCB Indonesia mengatakan tujuan dari kesepakatan ini adalah agar seluruh kantor agen properti menaati ketentuan pemerintah terkait syarat memiliki SIU-P4.

“Kerja sama ini menjadi momentum yang tepat untuk menjaring agen properti yang berkualitas serta bertanggung jawab dalam memberikan referensi/aplikasi kepada Bank,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper