Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Smelter Tak Terdampak Penurunan Harga Nikel

Kementerian ESDM optimistis pembangunan smelter nikel akan terus berjalan kendati harga komoditas tersebut sempat mengalami penurunan dari kisaran US$16.000 per ton ke US$14.000 per ton.
Ilustrasi: Aktivitas di smelter PT Timah di Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi: Aktivitas di smelter PT Timah di Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM optimistis pembangunan smelter nikel akan terus berjalan kendati harga komoditas tersebut sempat mengalami penurunan dari kisaran US$16.000 per ton ke US$14.000 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kisaran harga US$14.000 masih tergolong tinggi. Apalagi jika dibandingkan dengan harga nikel dalam dua tahun terakhir. Oleh karena itu, pihaknya tidak khawatir minat membangun smelter akan turun.

"Masih [berminat]. Kemarin harga sampai US$11.000 per ton saja masih pada bangun terus," katanya, Senin (30/4/2018).

Adapun Kementerian ESDM telah mengambil beberapa kebijakan untuk meningkatkan investasi pembangunan smelter di dalam negeri. Salah satunya dengan membuka kembali keran ekspor bijih nikel kadar rendah.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, bijih nikel yang diekspor sejak Januari 2017 hingga Maret 2018 baru sebanyak 8,64 juta ton. Jumlah tersebut hanya 26,77% dari total rekomendasi pada periode yang sama sebanyak 32,27 juta ton.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan para pelaku usaha telah patuh pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan pembangunan smelter yang terus berkembang.

"Para pelaku usaha patuh terhadap aturan, termasuk serius dalam melaksanakan komitmen membangun smelter," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 9 dan 10 Permen ESDM No. 5/2017, nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42% digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus yang masih bisa diekspor.

Pemegang IUP Operasi Produksi nikel wajib memanfaatkan nikel kadar rendah tersebut minimal 30% dari total kapasitas input smelter yang dimiliki. Setelah terpenuhi, pemegang IUP bisa melakukan ekspor bijih nikel kadar rendah tersebut dalam jumlah tertentu selama lima tahun.

Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit yang telah melakukan pencucian dan telah atau sedang membangun smelter bisa mengekspor komoditasnya maksimal lima tahun sejak peraturan ini terbit. Baik nikel maupun bauksit, akan dikenakan bea keluar apabila diekspor sebesar 10%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper