Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CITA : Sistem Blockchain Beri Kemudahan Wajib Pajak

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi pemerintah yang berani mengambil langkah inovatif dengan rencana penerapan sistem blockchain dalam sistem pengelolaan pajak.
Dari kiri ke kanan: Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, Menteri Komunikasi dan informatika Rudiantara, Founder dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot, dan Anggota Komite Asosiasi Biockchain Indonesia Steven Suhadi dalam acara Online Pajak, di Jakarta, Jumat (27/4/3018)./Bisnis-M. Richard
Dari kiri ke kanan: Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, Menteri Komunikasi dan informatika Rudiantara, Founder dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot, dan Anggota Komite Asosiasi Biockchain Indonesia Steven Suhadi dalam acara Online Pajak, di Jakarta, Jumat (27/4/3018)./Bisnis-M. Richard

Bisnis.com, JAKARTA -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi pemerintah yang berani mengambil langkah inovatif dengan rencana penerapan sistem blockchain dalam sistem pengelolaan pajak.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Online Pajak tengah mencoba memanfaatkan blockchain untuk sistem pengelolaan pajak. Diharapkan, dengan pemanfaatan blockchain, prosedur pengeloaan pajak yang terbilang rumit dapat disederhanakan, dengan tetap mempertahankan aspek keamanan data.

"Saya kira ini perlu didorong, pemerintah bukan lagi jadi regulator tetapi fasilitator, bahkan akselerator yang memberi ruang supaya partisipasi publik lebih luas [dalam berkontribusi untuk mengembangakan sistem yang ada,]" kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam acara Blockchain Revolusi Teknologi Dalam Sistem Perpajakan, di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Menurutnya, langkah untuk mengadosi sistem blockchain telah sesuai dengan janji Direktorat Jenderal Pajak dalam memperbaiki pelayanan dan infrastruktur sistem informasinya.

"Jadi ini dipermudah, dan masyarakat bukan lagi sekadar objek pajak, tetapi mereka sudah jadi raja, [karena semua sudah disimplifikasi oleh otoritas pajak]," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yustinus, pemanfaatan teknologi yang canggih memberikan kesempatan bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk mengerjakan hal lain.

"Waktu yang dibutuhkan lebih sedikit jadi akan ada waktu untuk hal produktif, tidak lagi waktu habis [untuk sekadar urusan administrasi pajak]," imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia berada di angka 72 dari 190 negara. Namun, indikator Paying Taxes adalah salah satu komponen pembentuk EoDB Indonesia yang masih berada di peringkat 114 dari 190.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper