Bisnis.com, JAKARTA -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi pemerintah yang berani mengambil langkah inovatif dengan rencana penerapan sistem blockchain dalam sistem pengelolaan pajak.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Online Pajak tengah mencoba memanfaatkan blockchain untuk sistem pengelolaan pajak. Diharapkan, dengan pemanfaatan blockchain, prosedur pengeloaan pajak yang terbilang rumit dapat disederhanakan, dengan tetap mempertahankan aspek keamanan data.
"Saya kira ini perlu didorong, pemerintah bukan lagi jadi regulator tetapi fasilitator, bahkan akselerator yang memberi ruang supaya partisipasi publik lebih luas [dalam berkontribusi untuk mengembangakan sistem yang ada,]" kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam acara Blockchain Revolusi Teknologi Dalam Sistem Perpajakan, di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Menurutnya, langkah untuk mengadosi sistem blockchain telah sesuai dengan janji Direktorat Jenderal Pajak dalam memperbaiki pelayanan dan infrastruktur sistem informasinya.
"Jadi ini dipermudah, dan masyarakat bukan lagi sekadar objek pajak, tetapi mereka sudah jadi raja, [karena semua sudah disimplifikasi oleh otoritas pajak]," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yustinus, pemanfaatan teknologi yang canggih memberikan kesempatan bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk mengerjakan hal lain.
Baca Juga
"Waktu yang dibutuhkan lebih sedikit jadi akan ada waktu untuk hal produktif, tidak lagi waktu habis [untuk sekadar urusan administrasi pajak]," imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia berada di angka 72 dari 190 negara. Namun, indikator Paying Taxes adalah salah satu komponen pembentuk EoDB Indonesia yang masih berada di peringkat 114 dari 190.